Khawatir Terseret, 2 Yayasan Ini Kembalikan Dana Bansos yang Diserahkan Mensos Sebelum Terciduk KPK
Dua hari sebelum dibekuk KPK, Juliari diketahui hadir di Tanah Bumbu dalam kampanyenya salah satu pasangan calon (Paslon) yang diusung oleh PDIP.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah yayasan penerima bantuan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengembalikan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Hal ini merupakan buntut dari terciduknya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Sejauh ini ada dua yayasan yang berniat mengembalikan bantuan, yakni Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hadid dan Yayasan Tahfids al-Busro.
Dua hari sebelum dibekuk KPK, Juliari diketahui hadir di Tanah Bumbu dalam kampanyenya salah satu pasangan calon (Paslon) yang diusung oleh PDIP.
Baca juga: Korupsi APBDes Rp 900 Juta, Kejari Limpahkan Kasus Eks Kades Sungai Upih ke Tipikor Pekanbaru
Dari kunjungan tersebut, Juliari membagikan bantuan sosial (bansos) ke beberapa yayasan di Hotel Ebony Tanah Bumbu pada Jumat (4/12/2020).
Juliari diketahui membagikan 13.619 paket bantuan kepada total 28 yayasan dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,7 miliar.
“Kasus ini menimbulkan kehati-hatian. Kemungkinan saya akan mengembalikan dana itu ke Kemensos,” ujar Habib Hadid Alaydrus, pemilik yayasan Ponpes Darul Hadid, kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Menurut Hadid, menerima bantuan untuk saat ini dirasa tidak tepat, terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Tanah Bumbu.
“Ini kan blunder sekali, terlebih lagi tema kita Pilkada besok,” katanya.
Hal senada juga disuarakan oleh pemilik yayasan Yayasan Tahfids al-Busro, Guru Ahmad Busyairi.
Baca juga: MEMALUKAN, Oknum Pejabat di Sijunjung Sumbar & Staf Digerebek Polisi, Main Judi Ceki Saat Jam Kerja
“Saat ini masih kami telaah. Bentuknya masih berupa cek giro dan belum kami cairkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mensos Juliari diciduk KPK atas dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos.
Ditangkap KPK karena Jatah Fee Rp 10 Ribu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka suap bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.