Khawatir Terseret, 2 Yayasan Ini Kembalikan Dana Bansos yang Diserahkan Mensos Sebelum Terciduk KPK
Dua hari sebelum dibekuk KPK, Juliari diketahui hadir di Tanah Bumbu dalam kampanyenya salah satu pasangan calon (Paslon) yang diusung oleh PDIP.
Bagaimana modus pemberian suap yang diudga diterima Mensos Juliari P Batubara?
Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Selanjutnya, oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Satu Peserta Aksi Unjuk Rasa di Depan Rumah Mahfud MD Ditangkap, Teriakan Bunuh, Bunuh
Baca juga: Harga Spesial hingga Ada Diskon 45 Persen, Ini Katalog Promo Giant Hari Ini hingga 7 Desember 2020
Baca juga: KATALOG Promo Indomaret Hari Ini Minggu (6/12/2020)

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi Wahyono selaku PPK.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari P Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Baca juga: MIRIS! Pramugari Cantik Ini Dipecat, Lalu Jadi Penjual Gas Keliling Kampung
Baca juga: SOSOK Profil Juliari Batubara, Tersangka Kasus Bansos Covid-19: Lulusan Amerika Serikat
Baca juga: Cancer Jangan Buat Masalah, Capricorn Buka Mata, Cek Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini Minggu 6 Desember
Untuk Keperluan Pribadi

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari P Batubara untuk digunakan membayar untuk keperluan pribadi Juliari P Batubara.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, ungkap Firli, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee
dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Mensos Terciduk KPK, 2 Yayasan di Tanah Bumbu Pulangkan Dana Bansos " dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul ASTAGA Pak Mensos, Kok Tega Sih? Potong Rp 10 Ribu Per Paket Sembako Bansos Covid Rp 300 Ribu,