Tabiat Istri Doyan Selingkuh Kembali Memakan Tumbal, Lelaki Diduga Pebinor Tewas
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka berat di hampir seluruh tubuhnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus perselingkuhan kembali memakan korban jiwa. Kasus yang kerap dianggap sepele ini menewaskan pria yang disuga sebagai perebut bini orang atau pebinor.
Mengaku kesal, seorang suami di Majalengka nekat aniaya pria yang diduga menjadi selingkuhan istrinya.
Pelaku berinisial ST (37) menduga jika istrinya telah selingkuh dengan korban, JS (40).
Korban pun jadi sasaran amukan pelaku hingga babak belur.
Saking kesalnya, pelaku membawa kedua rekannya berinisial AW (42) dan ARP (28) untuk melakukan aksi kriminalnya kepada pria yang selingkuh dengan istri.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat korban dalam keadaan tertidur.
Para pelaku mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu rumah.
"Pelaku ST ini kesal dengan korban karena telah berselingkuh dengan istrinya. Lalu dia balas dendam dengan membawa kedua rekannya.
Para pelaku ini membabi buta dengan mendobrak rumah korban dan memecahkan kaca depan rumah," ujar Bismo saat konferensi pers, Selasa (8/12/2020).
Selanjutnya, sambung Bismo, para pelaku masuk ke rumah korban.
Kemudian, pelaku melakukan pemukulan dan menyeret korban hingga ke pinggir jalan.
"Nah, tragisnya pelaku ini menyeret korban hingga ke jalan raya. Di jalan raya tersebut, pelaku masih melakukan penganiayaan dengan memukuli korban dan menendang ke bagian seluruh tubuh," ucapnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka berat di hampir seluruh tubuhnya.
Terutama di bagian hidung, wajah lebam dan luka berat di bagian mata sebelah kiri.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan, satu buah baju kaos lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans merk cardinal warna hitam, satu buah topi warna hitam kombinasi abu-abu dan hasil VER (Visum Et Repertum) dari RSUD Cideres," jelas dia.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian rumah yang rusak parah dan luka berat.
Sementara, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ngaku Kesal, Suami Nekat Serang Selingkuhan Istri, Nasib Korban Berakhir Tragis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/viral-video-istri-sambangi-suami-yang-lagi-ngamar-dengan-pelakor-istri-jangan-sampai-tersebar.jpg)