Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

6 Syarat Poligami Bagi Pria Muslim, Boleh Beristri Dua hingga 4 Orang, Dilarang Memadu 2 Wanita Ini

Bagi para suami yang ingin menambah istri atau ingin menikahi dua wanita, tiga wanita atau empat wanita sekaligus, harus mengetahui syarat poligami

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@akhwatasik/Kolase/Nolpitos Hendri
6 Syarat Poligami Bagi Pria Muslim, Boleh Beristri Dua hingga 4 Orang, Dilarang Memadu 2 Wanita Ini 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Poligami adalah seorang laki-laki menikahi wanita lebih dari satu sekaligus, baik itu dua, tiga atau empat wanita sekaligus.

Bagi para suami yang ingin menambah istri atau ingin menikahi dua wanita, tiga wanita atau empat wanita sekaligus, harus mengetahui syarat poligami dalam ajaran Islam.

Namun, bagi seorang laki-laki yang beragama Islam, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan Poligami atau menikahi wanita lebih dari satu dan maksimal empat wanita sekaligus.

Islam mengajarkan untuk menghormati dan menghargai wanita, sehingga Poligami memiliki syarat-syarat yang ketat agar harga diri wanita tidak tersia-siakan.

Nah, selain pria, wanita atau seorang istri juga wajib tahu tentang syarat-syarat Poligami ini.

Berikut kami rangkum dari berbagai sumber syarat-syarat Poligami dalam Islam :

1. Mampu Berlaku Adil

Seorang pria berpoligami harus mampu bersikap adil di antara para istrinya dalam banyak hal, termasuk nafkah lahir dan batin.

Apabila ia condong kepada salah satu istri saja, maka ini akan menimbulkan kezaliman bagi istri-istri lain.

Aturan ketat poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:

"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah."

Dalam hal ini, ada baiknya seorang pria berpoligami mengatur jadwal bermalam untuk istri-istrinya dengan musyawarah terlebih dahulu.

2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang

Syarat poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 4 istri sekaligus.

"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Q.S An-Nisa ayat 3)

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved