Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Bisa Bayar Utang, Wanita Ini Nekat Bikin Laporan Palsu, Ngaku Dirampok

Saat dirampok, NA mengaku kehilangan uang tunai Rp 140 juta, cincin emas 5,5 gram, SIM, KTP, kartu BPJS, surat nikah dan ATM.

Editor: M Iqbal
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Polisi mengungkap kasus penipuan pembelian dua bidang tanah di Desa Cerme, Panjatan, Kulon Progo, pada Maret 2019. Polisi menunjukkan bukti berupa lima lembar bukti transfer dari DW ke NA dan satu bundel rekening koran riwayat transfer dari DW pada NA.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita di Kulon Progo nekat membuat laporan palsu.

Perempuan berinisia NA (33) ini mengaku menjadi korban perampokan ke pihak kepolisian.

NA mengaku dirampok di sebuah jalan tanjakan di Pedukuhan Cerme, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Jumat (16/12/2020).

Saat dirampok, NA mengaku kehilangan uang tunai Rp 140 juta, cincin emas 5,5 gram, SIM, KTP, kartu BPJS, surat nikah dan ATM.

Untuk meyakinkan petugas, ia membawa saksi palsu dan menunjukkan tas selempang yang robek.

Baca juga: Ada TPS Unik Kangen Sekolah di Pekalongan, Petugas KPPS Pakai Seragam Sekolah

NA mengaku ia membuat laporan palsu untuk menghindari kejaran orang yang hendak menagih utang sebesar Rp 63 juta.

“Terpaksa. Belum lunas semua, kurangnya Rp 63 juta. Dipakai untuk sehari-hari,” kata NA.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry. Ia mengatakan NA mengaku menjadi korban perampokan dan kehilangan uang tunai Rp 140 juta.

Baca juga: Pesan Pilu Kembaran Melisha Kontestan Indonesian Idol yang Meninggal: Bagaimana Aku Tanpa Kamu Kak

Namun saat olah TKP, polisi tidak menemukan ada aksi perampokan di wilayah tersebut.

“Pelaku berpura-pura menjadi korban perampokan atau jambret di jalan tanjakan Gunung Sutorini, Cerme, Panjatan,” kata Jeffry dalam keterangan pers, Selasa (8/12/2020).

NA ditangkap polisi pada 24 Oktober 2020. Namun dia ditangkap bukan karena laporan palsu, namun karena kasus penipuan.

Baca juga: Cabup Pelalawan Adi Sukemi Mencoblos di TPS 28 Kerinci Kota, Bupati Harris Berbeda dari Tahun Lalu

Lakukan penipuan dengan modus jual tanah

Selain kasus laporan polisi, NA juga terseret kasus penipuan pembelian dua bidang tanah di Desa Cerme.

Ia dilaporkan ke polisi oleh DW (42) pada 17 Oktober 2020 tak lama setelah NA membuat laporan palsu.

Kasus tersebut berawal saat NA menjual dua bidang tanah ke DW warga Karangrejo, Karangwuni, Wates pada Maret 2019. Ternyata tanah tersebut belum sah milik NA.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved