Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Sidang Suami Inneke Koesherawati: Tersandung Kasus Suap, Masa Tahanan Dipotong

masa hukuman terpidana kasus suap fasilitas Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Sukamiskin ini melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).

TRIBUNNEWS
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dipeluk istrinya, Inneke Koesherawati usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman Fahmi Darmawansyah dari 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan jadi 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengurangan masa hukuman terpidana kasus suap fasilitas Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Sukamiskin ini melalui jalur Peninjauan Kembali (PK).

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Fahmi Darmawansyah tersebut," demikian bunyi amar putusan PK yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Selasa (8/12).

Dalam putusannya, majelis hakim PK membeberkan sejumlah pertimbangan.

Satu di antaranya terkait pemberian mobil Mitsubishi Triton seharaga Rp 427 juta oleh suami Inneke Koesherawati ini kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang dinilai tidak dilandasi niat jahat untuk memperoleh fasilitas di Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Live Streaming Hasil Pilkada 2020, Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Sumatera Barat Sumbar 2020

Baca juga: Petugas Penyelenggaran Pilkada yang Positif dan Reaktif Covid-19, Dinonaktifkan Saat Pencoblosan

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kuansing Bisa Berikan Hak Suara, Didatangi Petugas ke Rumah Masing-masing

Suami Inneke Koesherawati tersebut mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah dalam kasus suap terhadap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menurut majelis hakim PK, pemberian mobil yang tidak dilandasi niat jahat itu sesuai dengan fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, saksi Wahid Husein, dan keterangan terdakwa.

"Yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas," tulis majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan.

Menurut majelis hakim PK, merujuk pada fakta persidangan, pemberian mobil tersebut berawal dari pembicaraan antara Andri dan Wahid di ruang kerjanya pada April 20218.

Baca juga: Sosok Reza Laskar FPI yang Tewas dalam Insiden di Tol Jakarta-Cikampek, Rajin Bantu Dagangan Ibu

Baca juga: TNI Dituding Lakukan Penembakan Pengawal Rizieq Shihab,Pangdam Jaya Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Baca juga: Kapolres Dumai Wajibkan Hal Ini Kepada 294 Personel Pengamanan TPS, Apa Saja?

Saat itu, Wahid mengungkapkan ingin memiliki mobil tersebut dan keesokan harinya Andri menyampaikan kepada Fahmi bahwa Wahid meminta mobil Mitsubishi Triton.

"Yang kemudian Pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," tulis majelis hakim PK.

Majelis hakim PK juga menilai sejumlah pemberian lain kepada Wahid berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu lapas, tas merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid, dan sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid yang seluruhnya bernilai Rp39,5 juta tidak berkaitan dengan fasilitas yang diperoleh Fahmi yang bertentangan dengan kewajiban Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tidak Ikut Nyoblos di Pilgub Sumbar 2020, Ini Penyebabnya 

Baca juga: Polres Rohul Kerahkan 426 Personel Polisi untuk Pengamanan TPS di Hari Pencoblosan

"Atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Pemohon dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," tulis majelis hakim PK.

Adapun majelis hakim yang menangani PK tersebut terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis serta Abdul Latif dan Sofyan Sitompul selaku hakim-kahim anggota.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (21/7/2020) dan tercatat dengan nomor putusan 237 PK/Pid.Sus/2020. (tribun newtwork/ilham)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Hukuman Suami Inneke Koesherawati Dipangkas dari 3,5 Tahun Menjadi 1,5 Tahun Penjara

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/09/masa-hukuman-suami-inneke-koesherawati-dipangkas-dari-35-tahun-menjadi-15-tahun-penjara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved