Kesaksian Habib Rizieq Shihab Peristiwa di Tol yang Tewaskan 6 Pengawalnya

Rizieq mengatakan, kronologi yang disampaikan DPP FPI tentang kejadian tersebut adalah benar.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Foto diambil pada 1 Februari 2017 memperlihatkan Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta. 

Kondisi jenazah versi FPI

Sebelumnya, FPI memberikan keterangan resmi terkait kondisi enam jenazah laskarnya yang tewas ditembak polisi.

FPI menyebut terdapat lebih dari satu lubang peluru di tiap jenazah.

"Bahwa pada seluruh jenazah terdapat lebih dari satu lubang peluru," demikian siaran pers resmi yang ditandatangani Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI Munarman, Rabu.

FPI menyebut tembakan terhadap para anggota laskar tersebut memiliki kesamaan sasaran, yaitu semua tembakan mengarah ke jantung.

"Dilihat dari bekas tembakan, menurut pendapat ahli yang hadir dalam pemandian jenazah, bahwa ditembak dari jarak dekat," ujar Shabri Lubis melalui rilis itu.

Masih mengutip pandangan ahli, FPI menyebut tembakan kearah jantung tersebut ada yang dilakukan dari depan, bagian dada, dan ada yang dilakukan dari belakang.

Terakhir, FPI menyatakan bahwa pada tubuh sebagian besar jenazah terdapat tanda-tanda bekas penyiksaan.

Setelah diotopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pihak kepolisian kemudian menyerahkan semua jenazah kepada keluarga masing-masing.

Enam jenazah dibawa pihak FPI, lalu disemayamkan di Masjid Al Islah Petamburan, Jakarta Pusat, sebelum dimakamkan.

Jenazah dimakamkan di lokasi berbeda-beda sesuai keinginan keluarga.

Kronologi versi polisi

Polisi sebelumnya menyebut mobil yang digunakan 10 orang simpatisan Rizieq Shihab lebih dahulu menabrak kendaraan polisi.

Hal itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin dini hari.

Saat itu, menurut polisi, pihaknya tengah mengusut dugaan rencana pengerahan massa pendukung Rizieq ke Mapolda Metro Jaya, Senin siang, untuk mengawal proses hukumnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved