Pilkada Pelalawan
Pleno Perolehan Suara 15 Desember,KPU Imbau Paslon Tunggu Hasil Rekapitulasi Resmi Pilkada Pelalawan
Terkait adanya Paslon yang menggelar quick count atau hitungan cepat dan mengklaim kemenangannya, KPU mengimbau untuk menunggu hasil resmi
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Proses pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Pelalawan Riau telah berakhir pada Rabu (9/12/2020) lalu.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari semua TPS telah menuntaskan penghitungan secara resmi dengan dihadiri seluruh saksi dari empat Pasangan Calon (Paslon) kontestan Pilkada.
Proses penghitungan akan berlanjut ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan menggelar pleno tingkat kecamatan.
Baca juga: KPU Pastikan Tidak Satupun Anggota KPPS Positif Covid-19 Bertugas Saat Pencoblosan di Pilkada Riau
Baca juga: Unggul di Pilkada Pelalawan Versi Quick Count, Paslon Zukri-Nasarudin Sampaikan Orasi Kemenangan
Baca juga: Plh Walikota:Kesuksesan Pilkada Dumai Ditandai Tingginya Partisipasi Masyarakat Salurkan Hak Pilih
"Sebenarnya pleno tingkat PPK sudah bisa dimulai hari ini sesuai tahapan. Namun lantaran PPS maupun PPK masih capek, akan dimulai besok," tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Wan Kardiwandi, kepada Tribunpekanbaru.com Kamis (10/12/2020).
Wan Kardiwandi menyatakan, proses pleno dan rekapitulasi perolehan suara Pilkada di tingkat PPK akan berlangsung hingga 13 Desember mendatang.
Tetapi KPU menargetkan satu hari akan tuntas jika semua PPS hadir.
Jika sudah selesai pada tingkat PPK, dilanjutkan ke pleno tingkat kabupaten yang akan digelar pada 15 Desember mendatang.
Pada pleno KPU Pelalawan, seluruh PPK akan merekap hasil perolehan suara dari masing-masing kecamatan.
Pleno itu juga ditargetkan selesai dalam satu hari saja. Untuk tempat dan waktu yang pasti akan diumumkan kembali.
"Setelah pleno akan kita tetapkan perolehan suara terbanyak dalam Pilkada berdasarkan perhitungan dari 13 kecamatan," terang Wan Kardiwandi.
Usai penetapan perolehan suara, KPU akan memberikan waktu kepada Paslon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) 3x24 jam setelah pleno.
Apabila ada gugatan, KPU akan menyesuaikan jadwal dengan perjalanan gugatan.
Namun apabila tidak ada gugatan, KPU akan menentukan waktu untuk menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada.
Terkait adanya Paslon yang menggelar quick count atau hitungan cepat dan mengklaim kemenangannya, KPU mengimbau untuk menunggu hasil resmi dari penyelenggara.
"Kita tidak ada menggelar quick count. Yang resmi itu tetap perhitungan manual dengan pleno berjenjang," tegas Wan Kardiwandi.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )