Pilkada di Riau
Pilkada di Riau Usai, Apa Saja Masalah yang Ditemukan Bawaslu? Benarkah Ada Temuan Politik Uang?
Ketua Bwaslu menyebut terdapat masalah di Pilkada di Riau.Tepatnya ada 76 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 8.356. Ini persentase yang sangat kecil
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan memberikan apresiasi positif terhadap kinerja KPU se-Provinsi Riau dalam pelaksanaan Pilkada tahun ini.
Menurutnya, meskipun terdapat masalah di beberapa TPS, namun secara umum pelaksanaan Pilkada tahun ini berjalan sukses, aman dan lancar.
Pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 ini bahkan lebih tertib dan baik dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Rusidi Rusdan mencatat memang masih terdapat masalah di sebagian kecil TPS di Riau.
Baca juga: VIRAL Video Kapolres Pelalawan Dituduh Adu Anjing dan Owa,Tepis Tuduhan Indra Berniat Selamatkan Owa
Baca juga: Sabtu Besok Seluruh PPK Gelar Pleno Pilkada Kuansing Lalu Berlanjut ke Tingkat Kabupaten
Baca juga: BOLA LOKAL- Rencana Kumpulkan Pemain di Januari Bakal Sirna?Tiga Naga: Kita Lihat Akhir Desember
Tepatnya ada 76 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 8.356. Ini persentase yang sangat kecil.
Adapun masalah masalah yang ditemukan di TPS saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara 9 Desember 2020 kemarin di antaranya terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali.
Terdapat pemilih yang salah TPS, ada TPS yang didirikan di tempat ibadah (mushala), ada salinan C hasil yang tidak dibagikan dan diumumkan oleh KPPS.
Hingga kejadian kesalahan dalam penjumlahan pemilih disabilitas yang hadir di TPS.
Yang banyak terdapat di Kepulauan Meranti, Bawaslu mencatat ada sebanyak 56 TPS yang terdapat masalah.
Di 53 TPS tersebut berada di Kecamatan Tebing Tinggi dengan permasalahan yang hampir sama di setiap TPS.
Yakni, kurangnya surat suara di TPS karena jumlah surat suara yang diterima tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5% (surat suara cadangan).
Sedangkan 3 TPS bermasalah lainnya berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur yang dikarenakan kurangnya item logistik di TPS.
Seperti daftar hadir pemilih tambahan di 3 TPS tersebut sehingga KPPS berinisiatif untuk mencetak daftar hadir tersebut.
Di Kabupaten Indragiri Hulu tepatnya di TPS 05 Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang, terdapat 1 surat suara berlebih pada kotak suara.
Namun sudah diselesaikan secara baik, di mana semua yang hadir dan disepakati oleh saksi pasangan calon bahwa satu surat suara yang berlebih itu dianggap hangus dan tidak dihitung.
Di Kota Dumai, pada TPS 32 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat terjadi pembukaan segel kotak suara yang dilakukan KPPS dan PPS di tingkat kelurahan.
Temuan tersebut telah tertuang dalam laporan pengawasan (Form A).
Lalu di TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan terdapat masalah yakni Form C hasil dimasukkan ke dalam kotak pasca perhitungan selesai dilaksanakan.
Sehingga, pengawas TPS tidak memiliki data hasil perolehan suara di TPS tersebut.
Berbeda dengan masalah yang ada di Desa Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, tepatnya pada TPS 18, PTPS dan saksi tidak mendapatkan salinan C hasil.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, permasalahan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu dalam rapat Sentra Gakumdu Kota Dumai.
Di Kabupaten Rokan Hulu, di TPS 02 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu terdapat pemilih yang menggunakan C pemberitahuan yang bukan atas nama yang bersangkutan.
Tapi, belum sempat mencoblos sudah diketahui anggota KPPS.
Hal ini sudah diselesaikan dan dituangkan dalam Form A pengawasan PTPS.
Kemudian Kabupaten Rokan Hilir, di TPS 005 Desa/Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, terdapat pemilih tuna wicara yang membawa C-Pemberitahuan KWK untuk memilih di TPS 006 akan tetapi mencoblos di TPS 005.
Dan dipastikan pemilih tuna wicara tersebut tidak menggunakan hak pilihnya kembali di TPS 006.
Seluruh saksi pasangan calon mengajukan keberatan, dan sudah dibuat catatan kejadian khusus model C KWK.
Untuk di Kabupaten Siak, terjadi kesalahan dalam rekapitulasi penjumlahan yaitu di TPS 5 Kelurahan Kerinci Kiri.
Kemudian, TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Buatan Baru, TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Simpang Perak, dan TPS 2 Kelurahan Bukit Agung.
Di Kabupaten Bengkalis, tercatat 2 TPS yakni TPS 04 dan 05 di Kecamatan Bathin Solapan Desa Simpang Padang.
Direkomendasikan oleh Bawaslu Bengkalis untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal ini disebabkan karena 14 orang pemilih salah alamat dalam memilih.
Di mana yang seharusnya mencoblos di TPS 04, malah mencoblos di TPS 05.
Sementara satu TPS lagi yaitu TPS 03 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir terdapat dua orang pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan milik orang lain.
Peristiwa ini selain berakibat PSU juga merupakan tindak pidana pemilihan.
Rekomendasi PSU oleh Bawaslu Bengkalis berdasarkan Pasal 112 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sedangkan sanksi bagi pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan orang lain untuk memilih di TPS diatur dalam UU 10/2016, Pasal 178A.
"Bagi 76 TPS bermasalah tersebut, saya pinta Panwascam melalui Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera mungkin diselesaikan dan ditindaklanjuti," jelas Rusidi Rusdan.
Terkait temuan dugaan money politic yang dilakukan pada malam jelang pemungutan suara di Kabupaten Inhu.
Rusidi menjelaskan bahwa kemarin siang pukul 14.00 WIB, Sentra Gakumdu Kabupaten Inhu telah menggelar rapat SG-1 (semacam gelar perkara).
Rusidi meminta kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Inhu agar tidak terprovokasi oleh siapapun dan memberikan waktu kepada sentra Gakkumdu Inhu untuk memprosesnya.
"Kasus dugaan money politic di Inhu, siang kemarin telah dilakukan rapat SG-1. "
"Saya minta masyarakat tidak terprovokasi dan memberikan waktu kepada Sentra Gakumdu untuk memprosesnya,"harap Rusidi.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )