Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan, Kuasa Hukum FPI Beberkan Waktunya

Rizieq Shihab datangi POlda Metro Jaya jalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kuasa hukum FPI beberkan waktu kedatangan HRS

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Keenam orang tersebut dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di masa pandemi virus corona.

Polisi sudah melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan tersangka. Salah satunya Rizieq Shihab.

Terkait dengan kedatangan Rizieq Shihab, begini kata Kuasa Hukum FPI

Baca juga: Habib Rizieq dan 5 Tersangka Lainnya Dicekal Keluar Negeri Sejak 7 Desember

Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka, FPI Minta Surat Panggilan Pemeriksaan ke Polda Metro

Foto diambil pada 1 Februari 2017 memperlihatkan Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta.
Foto diambil pada 1 Februari 2017 memperlihatkan Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

 

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pemimpin FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Kedatangan Rizieq dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi dalam surat panggilan tersangka.

“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insyaallah akan penuhi,” kata Aziz di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk keaktifan pihak FPI terkait penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Kedatangan tim kuasa hukum FPI, lanjut dia, juga aktif dalam menegakkan hukum.

“Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif. Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang,” ujar Aziz.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Baca juga: Mulai Rizieq Shihab Pemimpin FPI, Siapa Tersangka HU, A, MS, HI, SL? Berikut Ini Profil dan Sosoknya

Baca juga: VIDEO: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya dalam Kasus Kerumunan

Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Baca juga: Keren! Brigjen Pol Berdarah Tionghoa ini Pimpin Tim Pencari Fakta Tewasnya 6 Pengikut Rizieq Shihab

Baca juga: Media Asing Ini Soroti Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Masa Lalu Habib Rizieq Shihab Pun Dibahas

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved