Pilkada Inhu

Terduga Pelaku Politik Uang di Pilkada Inhu Sudah 2 Kali Dipanggil Bawaslu,Sampai di Mana Prosesnya?

Pemanggilan dilakukan Bawaslu terhadap seorang terduga pelaku politik uang di Pilkada Inhu berinsial RDW

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah dua kali melakukan pemanggilan.

Pemanggilan itu dilakukan terhadap seorang terduga pelaku politik uang berinsial RDW.

Namun hingga kini RDW tak kunjung memenuhi panggilan Bawaslu Inhu tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto. "Sudah dua kali kita panggil namun belum datang," ujarnya, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Nenek yang Terbaring Sakit RSUD PH Tembilahan Didatangi Tim Disdukcapil Inhil, Kenapa Ya?

Baca juga: Mandiri Syariah Lampaui Target Penyaluran Program Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional

Baca juga: Paslon Nomor Dua Unggul 3,3 Persen dari Paslon Nomor Tiga di Pilkada Rohul, Jadwal Pleno PPK 3 Hari

Untuk informasi sebelumnya petugas mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana politik uang berinisial SPR (43), warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Inhu pada Selasa (8/12/2020) malam.

Dari tangan SPR, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

Berupa 1 lembar Surat Keputusan (SK) tentang daftar nama SK saksi relawan tim relawan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 3 Hj Siti Aisyah, dan Agus Rianto dengan jumlah daftar nama sebanyak 115 orang.

Kemudian 1 kotak ditambah 46 lembar atau 146 lembar amplop putih merek paperline.

Masing masing amplop telah berisikan uang senilai Rp 50.000 sehingga total keseluruhan uang berjumlah Rp 7.300.000.

SPR diketahui tidak sendiri. Ia bersama dengan seorang rekannya berinisial RDW. Namun RDW kabur saat berpura-pura menjemput kartu Identitas.

Ketua Bawaslu Inhu, Ali Muhtar mengatakan terkait dengan perkara ini Bawaslu akan bergerak cepat sesuai dgn prosedur akan melakukan SG1 untuk menentukan keterpenuhan unsur pasal yang dilanggar.

"Pada hari ini juga kami akan memaksimalkan proses dengan mengklarifikasi terlapor dan beberapa orang yg terlibat" terangnya singkat

Adapun pasal yang diterpakan oleh sentra gakummdu yakni, pasal 187A undang-undang RI nomor 10 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Temukan 146 Amplop Berisi Rp 50 Ribu di Mobil Xenia

Sebelumnya, petugas gabungan Polri dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menangkap satu orang pria yang diduga hendak melaksanakan tindak pidana politik uang.

Informasi yang diperoleh Polisi juga menemukan 146 amplop masing-masing berisi uang Rp 50 ribu.

Dugaan sementara amplop tersebut digunakan untuk "serangan fajar" dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu dari nomor urut tiga.

Kapolsek Rengat Barat, Kompol T Kambise Hutagaol kepada awak media menerangkan bahwa pelaku yang diamankan, yakni seorang pria berinisial SPR.

Awalnya, SPR diamankan pada Selasa (8/12/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB bersama dengan seorang rekannya berinisial RDW.

Namun RDW sempat permisi mengambil identitas dan tidak kembali hingga proses pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu selesai.

Lebih lanjut, Kambise menerangkan dugaan tindak pidana money politik itu terungkap saat patroli petugas gabungan.

"Saat tengah melakukan patroli gabungan Polri dan Panwascam serta Ormas di jalan poros Desa Bukit Petaling, Rengat Barat kami berhasil mengamankan satu unit mobil xenia yang berisi dua orang."

" Saat digeledah di dalam mobil tersebut kami menemukan amplop berisi uang Rp 50 ribu sebanyak 146 amplop. Dari laporan anggota yang tergabung dalam tim kedua terduga pelaku merupakan dari Paslon nomor urut tiga," ujarnya.

Petugas kemudian membawa kedua orang tersebut ke Polsek Rengat Barat. Sebelum dibawa ke Bawaslu, Polisi sempat menginterogasi para pelaku.

"Dari keterangan yang didapat diketahui satu orang tersebut diduga sebagai Kordes Paslon nomor urut tiga yang mengikuti Pilkada Inhu," katanya.

Karena menyangkut pelanggaran Pilkada, pelaku kemudian diserahkan ke Bawaslu Inhu.

Namun hanya SPR yang dibawa ke Bawaslu Inhu, karena RDW yang tidak kunjung kembali.

Setelah melakukan pemeriksaan, anggota Bawaslu Inhu Bidang Pengawasan dan Hubungan Lembaga, Mulianto didampingi Hasan, Kordiv SDM Bawaslu Propinsi Riau dan Jaya Saputra Nasution anggota Panwascam Kecamatan Rengat Barat memggelar konferensi pers.

Dalam konferensi pers itu Mulianto menerangkan bahwa pihaknya baru selesai melakukan pemeriksaan awal terhadap SPR (43).

Warga Tani Makmur yang diketahui membawa amplop berisi uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 146 amplop.

"Dari pemeriksaan awal diketahui yang bersangkutan merupakan Kordes relawan Paslon Siti Aisyah - Agus Rianto, amplop berisi uang yang dibawa tersebut menurut keteranganya untuk saksi sesuai SK yang ditunjukan sebanyak 115 nama dan amplop berisi uang yang dibawa sebanyak 146 amplop," tegasnya.

Status Kordes tersebut terungkap dengan Surat Keputusan (SK) Kordes untuk Paslon Siti Aisyah - Agus Rianto yang dipegang oleh pelaku.

Namun pihak Bawaslu Inhu masih belum menetapkan status terhadap pelaku dugaan politik uang tersebut.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved