News Of The Week
VIDEO POPULER: Rombongan Gubernur Pukuli Pengendara, HRS Tersangka, Luka Tak Wajar Pengawal Rizieq
rombongan Gubernur NTT Viktor Laiskodat memukuli pengendara, POLDA Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus
Halo Tribuners, News of the Week kembali menghadirkan berita terpopuler, terviral dan terheboh minggu ini, Jumat (11/12/2020).
1. Rombongan Gubernur NTT Pukuli Pengendara di Jalanan
SEBUAH video yang merekam rombongan Gubernur NTT Viktor Laiskodat memukuli dan menendang pria di jalan raya, viral di media sosial.
Sebelum pemukulan terjadi, terekam Viktor yang mengenakan kemeja putih berada di jalan lalu masuk ke dalam mobil.
Setelah itu beberapa orang yang diduga pengawal Victor, memukuli seorang pria di tepi jalan. Video tersebut direkam di wilayah Jakarta Selatan.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfimasi, membenarkan peristiwa pemukulan oleh anggota rombongan Gubernur NTT itu.
“Hanya kesalahpahaman saja. Sudah didamaikan,” ujar Yogen saat dikonfirmasi, Kamis pagi. Yogen menyebutkan, mobil yang dikendarai orang mabuk tersebut berjalan zig-zag dan memotong rangkaian mobil Gubernur NTT Laiskodat.
"Sudah minta maaf yang mabuk,” kata Yogen.
Peristiwa tersebut sempat ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi. Korban dan rombongan Gubernur NTT Laiskodat sempat bertemu di Mapolsek Metro Setiabudi.
"Dari korban maupun pelapor datang cuma penjelasan singkat tentang potong jalur, kemudian berselisih. Video itu viral setelah kejadian yang berakhir damai. Intinya kejadian sudah selesai,” ucap Yogen. (*)
2. Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan
POLDA Metro Jaya telah selesai menyelesaikan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.