BAWA Senjata Laras Panjang Rakitan saat Bobol Rumah di Tapung Hilir,Korban Derita Kerugian Rp80 Juta

Saat penangkapan turut diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan satu butir peluru kaliber 3,56 mm

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Tersangka pembobol rumah berinisial JU (35) IH (19) saat diamankan di Mapolsek Tapung Hilir. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir melakukan penangkapan dua pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah yang terjadi, Minggu (22/11/2020) di SP 1 Desa Kijang Jaya Tapung Hilir.

Penangkapan para pelaku dilakukan pihak kepolisian saat pelaku tengah berada di Desa Kijang Jaya, Minggu (13/12/2020).

Dalam aksi penangkapan ini tim dari Polsek Tapung Hilir mengamankan dua orang terduga pelaku.

Yaitu, JU (35) warga Desa Kijang Jaya dan IH (19) warga Desa Padang Lawas Sumatera Utara.

Baca juga: Kerugian Negara Ditaksir Rp1,1 Miliar, Mulai Kapal Kayu hingga Ikan Teri Dimusnahkan BC Dumai

Baca juga: Pleno PPK Pilkada Bengkalis 2020 di Seluruh Kecamatan Tuntas,Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Fatal

Baca juga: Satu Pelaku Masih di Bawah Umur, Curi Sepeda Motor yang Diparkir di Depan Rumah

Kapolsek Tapung Hilir, Iptu Aprinaldi mengatakan saat penangkapan turut diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan satu butir peluru kaliber 3,56 mm.

Dua buah palu, dua buah obeng, sebuah tang, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna putih, sebuah jam tangan.

Sebuah handphone dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus.

Iptu Aprinaldi mengatakan, kejahatan yang dilakukan para pelaku berawal pada 22 November 2020 lalu.

Pemilik rumah yang dibobol maling bernama Nasib mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan sehabis pulang dari Kota Pekanbaru.

"Korban sempat mengecek kamar, saat memeriksa kamar, pintu kamar rumah korban tampak telah dirusak dan isi lemari pakaian yang ada dikamar tersebut berantakan dilantai, " katanya.

Selain itu tempat penyimpanan uang dan perhiasan emas yang disimpan di lemari juga hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.

Setelah korban membuat laporan, pada Minggu (13/12/2020) didapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Kijang Jaya.

Jelang tengah malam tim tiba di lokasi dan melakukan penyergapan serta penangkapan terhadap dua orang pelaku.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata api rakitan yang ditemukan di lokasi tersebut.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved