Satu Pelaku Masih di Bawah Umur, Curi Sepeda Motor yang Diparkir di Depan Rumah

Kabag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba mengatakan, dua tersangka ini berhasil diamankan petugasnya setelah mendapat informasi dari masyarakat

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Dua tersangka dan barang bukti pencurian sepeda motor berhasil diamankan petugas Reskrim Polres Bengkalis BKO 125 Mandau, Senin (14/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis kembali mengungkap pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Mandau, Minggu (13/12/2020) malam.

Dua orang tersangka pencurian sepeda motor berhasil diamankan tim Reskrim Polres Bengkalis BKO 125.

Dua tersangka yang berhasil diamankan ini diantaranya ASS (22) warga Jalan Kampung Lalang Desa Air Jamban Kecamatan Mandau.

Kemudian satu tersangka lagi merupakan anak di bawah umur berinisial ISP (15).

Baca juga: Pleno PPK Pilkada Bengkalis 2020 di Seluruh Kecamatan Tuntas,Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Fatal

Baca juga: 10 Bulan Tak Masuk Sekolah, Disdik Pelalawan Usul Belajar Tatap Muka di Zona Hijau Covid-19 di 2021

Baca juga: Hasil Swab Keempat Kali Masih Positif Covid-19, Gubernur Riau Belum Diizinkan Pulang oleh Tim Dokter

Kabag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba mengatakan, dua tersangka ini berhasil diamankan petugasnya setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Terkait adanya orang menjual kendaraan merk Yamaha Vixion bernomor polisi BM 6754 EU.

Dari informasi ini petugas BKO yang sedang melakukan lidik terhadap laporan pencurian sepeda motor di Mandau langsung mendalami informasi ini.

"Tim BKO 125 sejak beberapa hari lalu memang tengah lidik laporan kehilangan sepeda motor. Informasi yang di terima tim BKO 125 ini jenis kendaraan yang dijual sama dengan kendaraan yang dilaporkan," terang Buha.

Setelah melakukan penyelidikan dari informasi ini. Petugas berhasil melacak penjual sepeda motor tersebut dan langsung mengamankannya.

"Saat diinterogasi petugas pria yang diamankan ini mengaku bernama ISP dan masih berusia 15 tahun.”

“Pengakuannya sepeda motor yang dijual memang hasil curian di Jalan Tegal Kilometer 4 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan," terang Buha.

Pengakuan ISP saat melakukan pencurian dirinya tidak sendirian melainkan bersama tiga rekannya.

Ketiga temannya tersebut diantaranya ASS, RS dan RN, dari keterangan ini petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lainnya.

"Dari pengembangan ini petugas berhasil mengamankan ASS di rumahnya Senin dini hari tadi.”

“ Sementara dua rekan tersangka lainnya saat dicari petugas kita di rumahnya sudah tidak berada di rumah," tambah Buha.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved