Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dari Dalam Tahanan Habib Rizieq Berpesan: Jangan Berhenti Berjuang, Harus Dibongkar Sampai Akarnya

Rizieq mengatakan apabila kasus tak diusut sampai ke akarnya, para korban akan menerima kekerasan berulang dan berlanjut meski telah tewas.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," imbuhnya.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan bersama lima orang lainnya.

Diawali Rizieq pada Sabtu (12/12/2020) kemarin, tiga tersangka lainnya juga telah menyerahkan diri, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, tiga tersangka tersebut atas nama Haris Ubaidilaj, Idrus, dan Ali Alwi Alatas.

"Ketiga tersangka bersama pengacara datang ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu.

Lebih lanjut, Yusri mengharapkan dua tersangka lainnya juga menyerahkan diri.

Jika tidak, ujar Yusri, keduanya akan ditangkap.

Keduanya adalah Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis.

"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri, dilansir Kompas.com.

"Kalau tidak, akan kami tangkap," tegasnya.

Sementara Senin (14/12/2020), Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Mengutip Kompas.com, Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan saat acara berlangsung.

Sementara Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Pak Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," terangKetua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, kepada wartawan, Senin.

Sugito menerangkan kedatangan Maman dan Shabri Lubis bukanlah untuk menyerahkan diri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved