Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Foto Video Syur Jadi Senjata, Tindakan Nekat Remaja yang Ditolak Mantan Pacar Berujung Sel Tahanan

Seorang remaja berinisial NI (17) nekat menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial.

Editor: Ariestia
ABC News
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang remaja di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel)nekat menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial.

Remaja berinisial NI (17) tersebut nekat melakukan tindakan tak terpuji itu lantaran ditolak balikan pacaran oleh korban.

Akibat perbuatannya itu, korban HA (17) keberatan dan melapor ke Polres HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, antara NI dan HA memang pernah berpacaran.

Namun, hubungan keduanya tak lama dan kandas di tengah jalan.

NI kemudian beberapa kali meminta HA untuk balik lagi berpacaran tetapi selalu ditolak oleh HA.

Karena kerap ditolak balikan pacaran oleh HA, NI kemudian mengancam akan menyebar foto dan video bugil HA ke media sosial.

"Korban membuka WhatsApp dari pelaku yang berisikan ancaman harus balikan untuk berpacaran, kalau tidak pelaku akan memviralkan foto dan video tanpa mengenakan busana melalui media sosial," ujar AKBP Afri Darmawan dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2020).

HA awalnya tak menyangka jika NI betul-betul nekat menyebar foto dan video bugilnya di media sosial.

Namun, setelah memeriksa beberapa media sosial, HA akhirnya kaget dan langsung mengadu ke kedua orangtuanya.

"Pelaku memviralkan foto dan video tersebut melalui akun Facebook dan akun Instagram. Korban kemudian melapor ke orang tuanya," jelasnya.

Tak terima foto dan video anaknya beredar di media sosial, HA diantar orang tuanya melapor ke Polres HSU.

Tak butuh waktu lama, NI kemudian berhasil ditangkap di rumahnya dan mengakui telah menyebarkan foto dan video mantan kekasihnya itu di media sosial.

"Korban menyatakan bahwa mengenal dengan pelaku, serta pelaku tidak pernah meminta izin kepada korban untuk menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NI kini mendekam di sel tahanan Polres HSU.

NI akan dijerat pasal Undang-undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak Balikan Pacaran, Remaja Pria Ini Sebar Foto dan Video Bugil Mantannya di Medsos" dan di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Ditolak Balikan Pacaran, Remaja 17 Tahun Sebar Foto dan Video Syur Mantan di Medsos

-------------------------------------------------------------------

Janda 6 Kali Ini Jadi Pemeran Video Syur Viral dari Bone

Pemeran wanita video syur yang sempat viral di Bone ternyata adalah NU. 

NU (35) adalah janda enam kali. Suami terakhirnya meninggal dunia. 

Viralnya video syur NU setelah DA (35), pacar NU menyebarluaskan video syur mereka ke medsos. 

Hal itu bentuk kekesalan dirinya atas penolakan keluarga NU atas lamaran DA.

Namun, kini DA dan NU akhirnya dinikahkan.

Keduanya dinikahkan secara sederhana di Masjid Tarbiyah Maddeppungeng di Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja.

Sejumlah keluarga dekat kedua mempelai hadir. Baik orang tua laki-laki dan perempuan.

Kapolsek Lappariaja, AKP Ahmad Jafar dikonfirmasi membenarkan pernikahan tersebut.

"Iya benar keduanya telah dinikahkan Kamis malam. Hadir pihak keluarga dari laki-laki dan perempuan," katanya Jumat (27/11/2020).

Prosesi ijab kabul diibimbing oleh penghulu Desa Tenri Pakkua, Tajuddin dengan menggunakan bahasa bugis.

Usai dituntun oleh penghulu, DA yang mengenakan pakaian hitam lengan panjang dan kopiah hitam sekali tarikan napas mengucapkan janji suci kepada NU dengan bahasa Bugis.

"Uterima'i Allibenengna NU sompana 44 ralla karena Allah. Saya terima nikah dan kawinnya NU dengan mahar 44 real karena Allah," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, sebelum melakukan ijab kabul DA masih berstatus bujang, sementara NU telah menikah 6 kali. Suaminya yang terakhir meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, jagad media sosial di Kabupaten Bone dihebohkan dengan beredarnya video asusila berdurasi di 2 menit 40 detik.

Diduga penyebar video inisial DA (35), warga Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja.

DA pun sempat ditahan selama 10 hari oleh pihak kepolisian.

Namun, karena dilakukan prosesi mediasi sehingga DA dibebaskan.

Keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya.

DA mengaku, dalam video yang beredar, dia sebagai pemeran perempuan dengan NU.

Video direkam sejak 2019 lalu kemudian dikirimkan ke perempuan inisial I.

Ia menyebar video tersebut lantaran kesal, niatnya untuk menikahi si perempuan tak mendapat restu orang tua. (*)

Baca juga: Ibu yang Bunuh 3 Anaknya Akhirnya Meninggal di RS, Mengeluh Sakit Perut dan Muntah Sebelum Ajal

Baca juga: 2 Polisi dan 1 TNI Tewas Setelah Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api dan Terseret 100 Meter di Sragen

Baca juga: NGERI, Ular Tanpa Kepala Melawan, Pria Ini Tak Menyangka Mengapa Hewan Itu Belum Mati

Baca juga: Frustasi Cinta Digantung, 8 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Pacarnya ke Pengadilan

Baca juga: Curhat ke Suami Berakhir Petaka, Teka-teki Pembunuhan Wanita yang Terikat Lakban Terjawab

Baca juga: Capricorn, Ini 3 Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu, dengan Pisces Saling Menyeimbangkan

Baca juga: Wanita Cantik Itu Ternyata Agen Intelijen China, Jebak Politisi AS Lewat Hubungan Badan

Baca juga: Lihat Penampakan Isi Kontrakan Dimas Ahmad Tempat Orang Tuanya Tinggal, Ini Rencana Sang Ayah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved