Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Waspada! Kenali Modus Predator Seks Beraksi: Oknum Guru Ini Cabuli 9 Siswa

Akibatnya, para korban yang merupakan anak didik pelaku mengalami kekerasan seksual dan trauma psikis.

(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Polisi menggiring DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan orang siswanya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang oknum guru laki-laki di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Akibatnya, para korban yang merupakan anak didik pelaku mengalami kekerasan seksual dan trauma psikis.

Berdasarkan laporan polisi, jumlah korban mencapai sembilan orang. Rata-rata usia mereka 9-12 tahun.

Dilakukan sejak 2018, terungkap akhir 2020

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, perbuatan cabul pelaku dilakukan pada 2018 hingga 2019.

Namun, kasusnya baru terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

“Oleh orang tua korban ini kemudian menelusuri kebenaran cerita anaknya, dan ternyata ada beberapa siswa lain yang mengaku juga pernah dicabuli pelaku,” kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara di mapolres, Senin (14/12/2020).

Diduga masih ada korban lain

Selanjutnya, para orang tua korban membuat laporan polisi. Sang predator seks itu pun berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Karangtengah Cianjur, kemarin.

“Pengakuan tersangka, perbuatannya dilakukan terhadap sembilan orang siswa. Namun, kita terus dalami terkait kemungkinan ada korban lain,” ujar dia.

Disebutkan, tersangka menjalankan aksi bejatnya tersebut selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi.

“Di antara korban ada yang pernah dicabuli 2 sampai 5 kali dalam rentang waktu terrsebut,” ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap para siswanya.

Warga Karangtengah Cianjur itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.

Turut disita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone kepunyaan pelaku sebagai barang bukti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved