Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bunuh Orang yang Menghamili Istrinya, Suami Dijatuhi Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim menegaskan terdakwa Jebfar terbukti bersalah menjadi dalang pembunuhan

Editor: Ariestia
surya.co.id/sugiyono
MENERIMA - Terdakwa Jebfar menerima putusan hakim yang menghukumnya penjara 10 tahun dan 6 bulan dalam sidang putusan secara virtual di PN Gresik, Selasa (15/12/2020). 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Warga Sampang Madura Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara karena Bunuh Pria yang Hamili Istrinya.

Baca juga: Daftar Keajaiban Kim Jong-un yang Diceritakan di Korea Utara, Umur 3 Tahun Akurat Menembak 100 Meter

Baca juga: Pengantin Wanita Minta Maaf Seusai Nangis Lihat Mantan di Pestanya, Suami: Saya Maklumi

Baca juga: Ibu yang Bunuh 3 Anaknya Akhirnya Meninggal di RS, Mengeluh Sakit Perut dan Muntah Sebelum Ajal

Baca juga: Batal Jadi Pengantin, Sebelum Gantung Diri Gadis Ini Tinggalkan Salam untuk Mantan Calon Suami

Baca juga: 2 Polisi dan 1 TNI Tewas Setelah Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api dan Terseret 100 Meter di Sragen

Baca juga: NGERI, Ular Tanpa Kepala Melawan, Pria Ini Tak Menyangka Mengapa Hewan Itu Belum Mati

Baca juga: Frustasi Cinta Digantung, 8 Tahun Tak Kunjung Dinikahi, Wanita Ini Laporkan Pacarnya ke Pengadilan

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved