PNS Tak Lagi 'Istimewa', Gaji PNS Diubah Tahun Depan, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus Pemerintah
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan PNS dan menggabungkannya, terdiri dari komponen gaji pokok dan 2 jenis tunjangan.
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Banyak dapat tunjangan
PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan sebagainya.
Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja ( tukin ) dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Meski usulan kenaikan gaji PNS telah diajukan, semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan.
Tetapi, Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).