Berita Pekanbaru
Kondisi Terbaru Ketua FPI Pekanbaru yang Ditangkap Polisi, Begini kata Kejaksaan
Ketua FPI Pekanbaru diamankan polisi karena melakukan perbuatan melanggar hukum. Beginilah nasibnya setelah melalaui pemeriksaan di kepolisian
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kabar terbaru ketua FPI Pekanbaru yang ditahan polisi karena melakukan pembubaran paksa pada deklarasi penolakan kedatangan Rizieq Shuhab ke ke Kota Pekanbaru.
Karena aksinya yang melanggara hukum itu Ketua FPI Pekanbaru yang berinisial HT dan seorang anggotanya diamankan polisi.
Keduanya kini sudah diserahkan ke pihak kejaksaan dan akan dimulai dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan.
Berikut ini kabar terbaru ketua FPI Pekanbaru HT
Penanganan perkara yang menjerat Ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Pekanbaru, berinisial HT dan seorang anggotanya berinisial MNF, terus berproses.
HT dan MNF sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, pada Selasa (24/11/2020). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka.
HT dan MNF diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Seiring waktu, penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan, dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan, atau tahap I.
Dari hasil penelaahan, Jaksa menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P-21.
Hal itu kemudian disampaikan ke penyidik.
"Sudah P-21. Kalau tak salah itu pada pekan kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (16/12/2020).
Dengan demikian dipaparkan Robi, proses berikutnya yakni pelimpahan penanganan perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II.
Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke JPU pada Selasa (15/12/2020) kemarin.
"Selasa kemarin tahap II-nya. Sudah kita terima pelimpahan tersangka dan barang bukti," ungkap Robi.
Lanjut dia, saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan terhadap keduanya.
Setelah rampung, maka akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, sehingga perkara ini bisa disidangkan," tandas Robi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, HT dan MNF diamankan karena membubarkan secara paksa kegiatan Deklarasi 45 Ormas yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru, pada Senin (23/11/2020) lalu.
Menurut polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan keduanya ini melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
Yakni, melanggar Pasal 44 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Keduanya juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan terhadap orang lain menggunakan kekerasan.
Suasana demo penolakan Habib Rizieq Shihab yang dibubarkan FPI. Ketua FPI Kota Pekanbaru, Husni Thamrin pun ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Suasana demo penolakan Habib Rizieq Shihab yang dibubarkan FPI. Ketua FPI Kota Pekanbaru, Husni Thamrin pun ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. (Kompas TV)
Dijemput Polisi Subuh
Ketua Front Pembela Islam ( FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Selain Husni, seorang anggotanya, M Nur Fajril juga diperiksa polisi.
Keduanya dijemput polisi, Selasa (24/11/2020) waktu subuh, lalu dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, Ketua FPI Pekanbaru dan seorang anggotanya diperiksa karena membubarkan secara paksa kegiatan deklarasi 45 organisasi masyarakat (Ormas) yang menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru, Senin (23/11/2020) kemarin.
"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pekanbaru," ungkap Nandang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis Selasa malam.
"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," lanjutnya.
Nandang menjelaskan, Deklarasi 45 elemen ormas dan tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi Covid-19.
"Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu polisi untuk pengamanan kegiatan," kata Nandang.
Dia mengatakan, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang.
"Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sebut Nandang.
Husni Thamrin dan M Nur Fajril saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. "Sampai saat ini masih diperiksa secara intensif," kata Nandang.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 45 organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi keagamaan seperti MUI Kota Pekanbaru, PWNU.
Kemudian, Pemuda Pancasila, beberapa organigasi lintas agama serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau melakukan aksi deklarasi di gerbang kantor Gubernur Riau, Senin (23/11/2020).
Dalam kegiatan ini, gabungan ormas menyatakan menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab datang ke Bumi Lancang Kuning.
Mereka menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI-Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecahbelah persatuan dan kesatuan bangsa.
Diujung aksi tersebut, nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Kota Pekanbaru mendatangi lokasi kegiatan.
Mereka lalu merebut pengeras suara dan berusaha mengambilalih panggung.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda/kompas): Rizky Armanda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tangan-tahanan-diborgol.jpg)