Curiga Pintu Terkunci, Warga Bali Dapati Anaknya jadi Korban Paedofil oleh WN Perancis Ini di Toilet
Emannuel Alain Pascal Maillet (53) yang melakukan pencabulan anak di bawah umur ini terhadap sahabat anak kandungnya sendiri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur terus terjadi.
Kali ini di Pulau Bali, seorang WN Perancis tertangkap basah melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, perbuatan pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan terdakwa terhadap sahabat anak kandungnya sendiri.
Dilansir dari Tribun Bali, Emannuel Alain Pascal Maillet (53) telah menjalani sidang perdananya yang digelar secara online dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/12/2020).
Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis ini dihadapkan sebagai pesakitan, karena diduga melakukan pencabulan atau paedofil terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Bejatnya Oknum Polisi Ini, Usai Cabuli Mantan Karyawan Hotel, Rampas HP dan Juga Minta Uang Bulanan
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan tunggal terhadap terdakwa Emmanuel Alain.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua ata Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas jaksa saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).
Dikatakannya, terhadap dakwaan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum enggan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan tidak diajukannya eksepsi, majelis hakim pimpinan Heriyanti akan melanjutkan sidang pada dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.
Baca juga: Bandar Narkoba Teriaki Maling ke Polisi yang Menyamar, Pria Ini Percaya Langsung Memukul, Akibatnya
Sejak 2017 Lakukan Pencabulan 10 Kali
Sementara itu, diungkap dalam berkas perkara, bahwa terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban inisial WN sejak tahun 2017.
Dalam kurun waktu 2017 hingga dilaporkan, terdakwa telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak korban.
Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di rumahnya di kawasan Kerobokan berawal saat anak korban menginap.
Anak korban sendiri merupakan sahabat dari anak terdakwa.
Terdakwa melakukan pencabulan dengan cara mengajak anak korban ke kamarnya.