Bandar Narkoba Teriaki Maling ke Polisi yang Menyamar, Pria Ini Percaya Langsung Memukul, Akibatnya

Warga Deliserdang dituntut satu tahun penjara akibat menganiaya polisi yang sedang menyamar dan berupaya menangkap banda narkoba.

Editor: CandraDani
surya malang
Ilustrasi pengeroyokan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tanpa melakukan cek dan ricek, seorang Deliserdang harus meringkuk di penjara.

Warga yang bernama Muhammad Ramli Tanjung Alias Ali (38), warga Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deliserdang ini, spontan main hakim sendiri saat ada pelaku kriminal berteriak maling.

Tanpa bertanya dan mencari tahu tentang sosok yang diteriaki maling itu, Ali langsung beraksi memukul korban.

Malangnya korban yang diteriaki maling tersebut ternyata anggota polisi yang sedang menyamar.

Ali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena melakukan penganiyaan terhadap petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang tengah bertugas di lapangan, karena disangka maling.

Baca juga: Astaghfirullah, Model Playboy Asal Belgia Nekat Tunjukkan Anu-nya di Masjid, Dihukum Bui 7 Tahun

JPU membacakan tuntutan terdakwa Ali dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 8 PN Medan, Jumat (18/12/2020)
JPU membacakan tuntutan terdakwa Ali dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 8 PN Medan, Jumat (18/12/2020) (TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN)

Akibat perbuatannya, Ali pun dituntut satu tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang cakra 8 PN Medan, Jumat (18/12/2020).

"Menuntut terdakwa Muhammad Ramli Tanjung Alias Ali dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Ali langsung memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.

"Mohon diringankan hukuman, saya menyesal pak hakim," katanya.

Namun JPU tetap pada tuntutan, sehingga hakim menunda persidangan pekan depan, dengan agenda putusan.

Baca juga: 5 Fakta Aura Kasih Gugat Cerai Suaminya, Mulai Menikah Desember 2018 Hingga Hapus Foto Pernikahan

Pukuli Polisi yang Sedang Menyamar

Dalam dakwaannya, JPU menuturkan perkara Ali bermula pada Rabu 29 Juli 2020 lalu, di Jalan Aman Kampung Sombong Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di depan kuburan muslim.

Saat itu kata JPU, saksi korban Joshua Tenggo Laksono selaku petugas dari Diresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama saksi Muhammad Fikri Ikhsan sedang melakukan penyamaran transaksi jual beli narkoba dengan Bandar narkoba, dan berhasil mengamankan Bandar narkoba tersebut.

Baca juga: Diundang Makan Malam Sahabatnya, Wanita Ini Malah Terekam CCTV Mencuri Uang & Perhiasan Tuan Rumah

"Namun Bandar narkoba tersebut melakukan perlawanan dan teriak “ Maling maling maling” sehingga terdakwa, dan teman-temannya datang menghampiri saksi korban Joshua dan Muhammad Fiqri sambil berteriak maling, maling, maling, lalu melakukan penganiayaan terhadap Joshu," kata JPU.

Meskipun Joshua telah mengatakan dirinya anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan tugas untuk menangkap bandar narkoba kata JPU, namun terdakwa Ali tetap melakukan pemukulan di bagian punggung sebelah kiri Joshua dan menarik kerah baju korban, lalu menghempaskan nya ke tanah sehingga terjatuh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved