Dikawal Brimob, 50 Bandar Narkoba Aceh Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan dengan Pesawat Hercules

50 bandar narkoba dari seluruh wilayah Aceh ini dipindahkan ke Lapas narkotika Nusakambangan memakai pesawat Hercules dari lanud Iskandar Muda.

Editor: CandraDani
Tribun Jateng
Penjagaan di Lapas Nusakambangan. 

Pada medio Desember 2020 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti seberat 119 kilogram (kg).

Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara, serta Sayuti (26), dan Irfan (24), keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Sidang penbacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara narkotika sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti 119 kg secara virtual di PN Idi Aceh Timur, Rabu (16/12/2020).
Sidang penbacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara narkotika sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti 119 kg secara virtual di PN Idi Aceh Timur, Rabu (16/12/2020). (SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI)

Sedangkan kronologis tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa sehingga berujung tuntutan mati itu berawal pada Sabtu (20/6/2020) pukul 23.30 WIB.

Kala itu, para tersangka menerima 8 bungkus plastik besar berisi 119 bungkus atau sekitar 119 kg sabu-sabu dari speedboat asal Malaysia berawak 5 orang.

Pada saat para terdakwa sudah sampai di Batu Putih yang masuk perairan Malaysia, speedboat yang datang memberikan kode dengan menggunakan lampu laser berwarna hijau.

Lalu, tersangka Irfan cs juga memberi kode balasan dengan memberi lampu senter berwarna kuning.

Setelah melihat kode balasan yang diberikan, speedboat itu kemudian merapat ke Kapal Motor (KM) Teupin Jaya untuk serah terima sabu tersebut.

Baca juga: Kena Karma, Wanita Ini Diberondong 6 Kali Usai Sebarkan Foto Burung Hantu yang Dipenggalnya

Kemudian, 5 orang awak speedboat dari Malaysia memindahkan barang berupa 8 bungkus plastik hitam besar yang berisi narkotika ke KM Teupin Jaya dan para tersangka menyembunyikannya di ruang mesin.

Pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, KM Teupin Jaya tiba di perairan Peureulak, Kuala Beukah, Aceh Timur, lalu para tersangka ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Setelah berkas kasus itu lengkap, pada Rabu (21/10/2020), penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti 119 kg kepada penuntut umum yang diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Idi, Ivan Najjar Alavi SH MH.

Selain tersangka, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 gram yang merupakan penyisihan dari jumlah total 119 kg.

Sedangkan KM Teupin Jaya saat ini dititipkan pada Kantor Bea Cukai Langsa.

Baca juga: Sekda Provinsi Riau Yan Prana Jaya Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi di Bappeda Siak

Juga diserahkan satu unit kompas, dua unit GPS, dua unit antena satelit, satu unit radio telekomunikasi, 5 lembar surat ijin penangkapan kapal ikan (SIPI), 3 unit HP, dan uang Rp 3 juta.

Dituntut mati

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi, Aceh Timur menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti seberat 119 kilogram (kg).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved