Dikawal Brimob, 50 Bandar Narkoba Aceh Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan dengan Pesawat Hercules
50 bandar narkoba dari seluruh wilayah Aceh ini dipindahkan ke Lapas narkotika Nusakambangan memakai pesawat Hercules dari lanud Iskandar Muda.
Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni, Usman AR bin Abdurrahman (47), warga Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara, serta Sayuti (26), dan Irfan (24), keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Fakhrul Rozi SH, Fajar Adi Putra SH, dan Harry Arfhan SH, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan secara virtual.
Sidang itu sendiri dipimpin Hakim Ketua Apriyanti SH MH, bersama dua Hakim Anggota Khalid SH MH, dan Zaki SH. Sedangkan para terdakwa dibela oleh penasehat hukumnya Emma Fiana SH beserta keluarga.
Baca juga: Tanaman Hiasnya Rusak, Tetangga Tega Aniaya Bocah 4 Tahun Hingga Babak Belur, Korban Trauma
“Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman AR bin Abdurrahman, Sayuti Bin Abubakar Muhammad, dan Irfan bin Asnawi, dengan pidana mati, memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, menetapkan sejumlah barang bukti, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah,” ungkap JPU Fajar Adi Putra SH, didampingi Fakhrul Rozi SH, dan Harry Arfhan SH, yang membacakan amar tuntutan.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Apriyanti SH MH menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu (23/12/2020) mendatang.
“Kami akan melakukan pembelaan,” ungkap penasehat hukum terdakwa, Emma Fiana SH.
Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH mengatakan, terkait tuntutan tersebut, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Aceh.
Ia menyebutkan, ada beberapa hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa sehingga dituntut pidana mati, di antaranya perbuatan para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan terencana terlebih dahulu, dan melibatkan orang lain, serta perbuatan tersebut sudah dilakukan berulangkali.
“Karena itu, perbuatan mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli,” ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diangkut Pesawat Hercules, 50 Bandar Narkoba Aceh Dipindah ke Pulau Nusakambangan, dan Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Pelaku Selundupkan 119 Kg Sabu dari Malaysia dengan Kapal Motor, Kini Dituntut Hukuman Mati,