6 JENIS SIM di Indonesia: Berapa Biaya dan Tarif Membuat SIM?
orang itu juga harus sudah lulus dari rangkaian tes yang diberikan oleh kepolisian, terkait lalu lintas dan kemampuan mengemudi.
3. SIM B2
Selanjutnya jenis SIM B2, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3.500 kg, dengan menarik gandengan yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C
SIM C tidak lain diperuntukkan oleh pengendara motor.
SIM C Sempat diwacanakan akan dibagi menjadi tiga kategori.
Kategori tersebut berdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap motor yang dikemudikan.
Meski begitu hingga sekarang wacana tersebut belum berlaku, jadi SIM C adalah SIM yang dipakai untuk mengemudikan motor secara umum.
5. SIM D
SIM D adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan khusus, yakni kendaraan bagi penyandang disabilitas.
6. SIM Internasional
Selain lima jenis SIM di atas, ada satu lagi yakni SIM Internasional.
Sesuai namanya, jenis SIM ini diakui penggunaannya di negara lain.
Proses pembuatan SIM internasional buat Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata sangat mudah.
Seluruh tahapan hanya berlangsung 15 menit, asalkan semua berkas dan keperluan sudah disiapkan.
Pemohon hanya perlu membawa paspor, SIM Indonesia yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga lembar foto ukuran 4X6 dengan latar belakang berwarna biru, dan materai Rp 6.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim-a-b-c.jpg)