Pilkada Kuansing
Pasangan Halim-Komperensi Gugat Hasil Pilkada Kuansing 2020, Gugatan ke MK Didaftarkan Jumat Malam
Dalam dokumen permohonan ke MK tersebut, gugatan Paslon HK dimasukkan pada Jumat malam (18/12/2020) sekitar pukul 22.50 wib.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Sebelumnya diberitakan KPU Kuansing menyatakan siap menghadapi bila ada gugutan ke Mahkama Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kuansing 2020. Saat ini, masih ada waktu bagi pihak terkait untuk mengajukan langkah hukum ke MK terkait hasil Pilkada Kuansing 2020.
"Kita siap menghadapi kalau ada gugatan ke MK," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi, Kamis (17/12/2020).
KPU Kuansing sendiri sudah memggelar pleno hasil perhitungan suara Pilkada 2020 pada Rabu (16/12/2020) di kantor KPU Kuansing. Pleno sendiri berjalan lancar.
Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon. Yakni Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).
Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara. Paslon HK ditempat kedua dengan raihan 52.383 suara dan Paslon Bermitra ditempat ketiga dengan perolehan 36.985 suara.
Dengan hasil pleno tersebut, Paslon ASA memenangi Pilkada Kuansing 2020.
Sejauh ini, Irwan belum mendapat informasi yang pasti akan adanya gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kuansing. Pihak pun menunggu.
Hanya saja, Irwan menegaskan, tidak ada permasalaham dalam perolehan suara. Seluruh saksi dari ketiga Paslon juga ikut menandatangani berita acara hasil pleno KPU Kuansing.
"Poin pentingnya, tidak ada permasalahan dalam perolehan suara," tegas Irwan.
Irwan mengatakan pihak yang keberatan atas hasil pleno KPU memiliki waktu tiga hari untuk pengajuan gugatan ke MK, terhitung sejak pleno KPU Kuansing.
"Kita tunggu registrasi MK apakah ada gugatan untuk Pilkada Kuansing atau tidak," katanya.
Bila tidak ada gugatan ke MK, agenda penetapan calon terpilih bisa digelar. Agenda ini diperkirakan bisa dilakukan di Januari 2021.
Pleno KPU Kuansing pada Rabu (16/12/2020) memang berjalan lancar. Namun diakhir pleno, saksi dari Palson Bermitra dan HK mengajukam keberatan. Namun saksi dari kedua Paslon tersebut menandatangani berita acara pleno KPU.
"Menandatangi berita acara juga kan. Artinya hasil pleno diterima," ucap Irwan.
Hasil pleno KPU Kuansing, dari 15 kecamatan yang ada, Paslon ASA mendominasi yakni menang di 11 kecamatan. Sedangkan Paslon Bermitra dan HK masing-masing menang di dua kecamatan.
