Pilkada Kuansing 2020
GUGAT ke MK,Paslon HK Tuding Pilkada Kuansing 2020 Ada Pelanggaran Terstuktur,Sistematis dan Masif
Gugatannya yakni hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kuanisng 2020 yang dilakukan KPU pada 16 Desember lalu
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Palson Halim - Komperensi (HK) menuding Pilkada Kuansing 2020 diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Masif (TSM).
KPU Kuansing sebagai penyelanggara pun dituding memihak serta terlibat secara aktif untuk memenangkan Paslon Andy Putra - Suhardiman Amby (ASA), peraih suara terbanyak Pilkada.
Tudingan tersebut pula yang membawa Paslon HK menggugat KPU Kuansing ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatannya yakni hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada yang dilakukan KPU Kuansing pada 16 Desember lalu.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Bisa Picu Alergi Parah, Siapa Saja yang Sebaiknya Tidak Diberi Vaksin Corona?
Baca juga: Buka hingga Jam 7 Malam,Berapa Tarif Rapid Test Antigen Bandara SSK II Pekanbaru? Ini Penjelasannya
Baca juga: DETIK-detik Kapal Banawa Oleng danTerbalik,Rinaldi Gemetar Kisahkan Korban Tewas Duduk di Sampingnya
Halim sendiri membenarkan gugatan ini. Namun ia meminta agar menghubungi kuasa hukumnya Asep Ruhiat.
"Iya. Kita menggugat ke MK. Kita sudah terima surat tanda terima permohonan dari MK," kata Asep, Minggu (20/12/2020).
Dalam permohonan gugatannya, hanya KPU Kuansing sebagai pihak termohon.
Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon.
Sesuai dengan nomor urut yakni Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).
Hasil pleno KPU Kuansing pada 16 Desember lalu ditetapkan Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.
Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara. Dengan hasil pleno tersebut, Paslon ASA memenangi Pilkada Kuansing 2020.
Dalam pokok permohonan, Paslon HK menuding pelanggaran bersifat TSM terjadi di hampir seluruh kecamatan, 13 dari 15 kecamatan.
Yakni Kecamatan Kuantan Mudik, Kuantan Tengah, Singingi, Kuantan Hilir, Cerenti, Benai, Gunungtoar, Singingi Hilir, Pangean, Logas Tanah Darat, Inuman, Hulu Kuantan, Kuantan Hilir Seberang, Sentajo Raya dan Kecamatan Pucuk Rantau.
Di pokok permohonan ini juga KPU Kuansing dituding berpihak dan terlibat secara aktif, baik secara sendiri-sendiri.
Maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA, peraih suara terbanyak di Pilkada.
Informasi tambahan, Andi Putra sendiri ketua DPRD Kuansing hang harus mundur karena ikut Pilkada.
Pasangannya, Suhardiman, caleg gagal di Pileg 2019 ke DPRD Riau.
Halim merupakan wakil bupati Kuansing saat ini. Sedangkan Mursini, Bupati Kuansing saat ini.
Kembali ke gugatan, dalam permohonannya, Paslon HK membeberkan dugaan pelanggaran yang bersifat TSM tersebut.
Di antaranya, kampanye Paslon ASA di 34 titik yang tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak yang berwenang.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan kepala desa (ada tiga desa dalam permohonan).
Dugaan terjadinya politik uang yang dilakukan Palson ASA (ada tiga uraian).
Kampanye hitam dan ujaran kebencian di media sosial yang diduga dilakukan oleh tim paslon ASA (ada dua uraian).
Paslon HK pun mengklaim dugaan pelanggaran tersebut sangat signifikan pengaruhnya dalam perolehan suara.
"Cukup berlasan hukum untuk mendiskualifikasi Palson nomor urut 1 (ASA) atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Paslon HK dalam dokumem permohonan tersebut.
Hasil pleno KPU Kuansing, dari 15 kecamatan yang ada, Paslon ASA mendominasi yakni menang di 11 kecamatan.
Sedangkan Paslon Bermitra dan HK masing-masing menang di dua kecamatan.
11 kecamatan yang di kuasai Paslon ASA yakni Hulu Kuantan, Kuantan Tengah, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Benai, Cerenti, Inuman, Pangean, Sentajo Raya, Pucuk Rantau dan Logas Tanah Darat.
Sedangkan Paslon Bermitra hanya menguasai Kecamatan Gunung Toar dan Kuantan Mudik. Namun keunggulannya tidak mutlak.
Paslon HK menguasai Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir. Di kecamatan Singingi Hilir, Paslon HK menang telak.
Tak Netral di Pilkada, Kades di Kuansing Dihukum Percobaan, Jaksa Banding
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuansing, memutus Kepala Desa (Kades) Pangkalan Indarung, Ilut terbukti tidak netral dalam Pilkada 2020.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat (18/12/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Ilut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015.
Tentang Penetapn Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhi hukuman pidana pada Ilut selama 2 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pun banding.
"Kita banding," kata kepala Kejari KuansingHasiman SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Jumat sore (18/12/2020).
Banding menjadi upaya terakhir bagi JPU. Sebab dalam UU Pilkada, tidak ada kasasi. Hanya banding.
"Apapun putusan banding, harus kami terima," katanya.
Terdakwa sendiri, Ilut, belum ambil sikap atas putusan majelis hakim tersebut. Ilut masih pikir-pikir.
Putusan majelis hakim memang jauh dari tuntutan JPU. Tuntutannya yakni pidana penjara empat bulan dan denda Rp 5 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Dengan putusan hakim tersebut, terdakwa tidak dijebloskan ke penjara. Hanya wajib lapor saja. Denda pun otomatis tidak ada.
Kasus yang menjerat Ilut ini berawal pada Jumat, 6 November 2020 lalu.
Kala itu, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Andi Putra dan Suhardiman Amby melaksanakan kampanye di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi.
Berdasarkan surat STTP KAMPANYE/ 172/XI/YAN.2.2/2020/INTELKAM, 5 November 2020, kampanye digelar di rumah milik warga bernama Siamri dengan jadwal pukul 13.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib.
Kegiatan kampanye sendiri dimulai dari pukul 16.30 wib sampai 18.00 wib di rumah Siamri.
Paslom Andi Putra dan Suhardiman Amby hadir saat itu beserta tim pemenangan.
Kemudian dilanjutkan dengan acara hiburan malam harinya mulai pukul 20.00 Wib - 23.00 wib di sebuah lapangan sepakbola.
Pada pukul 22.25, Ilut datanh ke lokasi hiburan dan saat itu Cawabup Suhardiman masih ada dilokasi. Saat itu Ilut bersama peserta lainnya berjoget-joget sembari mengancungkan satu jari.
Kehadiran Ilut dan jogetnya lah yang jadi soal. Perbuatan Ilut dinilai menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sebab Ilut seorang Kepala Desa yang diharuskan bersikap netral terhadap semua pasangan calon.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )