Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kuansing

Gugatan ke MK Terkait Pilkada Kuansing 2020 Tidak Memenuhi Syarat? Ini Kata Paslon HK

Gugatan Pilkada Kuansing 2020 yang dilayangkan Paslon Halim-Komperensi (HK) ke Mahkama Konstitusi (MK) belum diputus memenuhi syarat atau tidak.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Gugatan Pilkada Kuansing 2020 yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslo) Halim-Komperensi (HK) ke Mahkama Konstitusi (MK) belum diputus memenuhi syarat atau tidak.

Namun selisih suara yang ada tidak memenuhi syarat untuk dibawa ke MK.

Disatu sisi, Paslon HK yakin gugatan yang diajukan memenuhi syarat.

"Kita yakin memenuhi syarat dan akan masuk dalam pokok perkara," kata Paslon HK lewat kuasa hukumnya, Asep Ruhiat, Minggu (20/12/2020).

Pleno KPU Kuansing digelar di kantor KPU pada Rabu (17/12/2020)
Pleno KPU Kuansing digelar di kantor KPU pada Rabu (17/12/2020) (Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan)

Gugatan Paslon HK sendiri masuk dalam kategori Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Yang digugat tentunya SK KPU Kuansing soal pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kuansing 2020 yang digelar 16 Desember lalu.

Sebuah gugatan ke MK memang harus diproses terlebih dahulu apakah memenuhi syarat atau tidak. Kriteria memenuhi syarat cukup banyak.

Diantaranya, waktu pendaftaran, batas selisih suara, objek permohonan dan lainnya.

Setelah memenuhi syarat, perkara akan diregistrasi pihak MK dan akan masuk dalam pokok perkara.

Soal kriteria batas selisih suara, mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 158 ayat (2).

Dalam pasal tersebut, Kuansing masuk kategori Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa bisa diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 persen.

Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon. Sesuai dengan nomor urut yakni Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).

Hasil pleno KPU Kuansing pada 16 Desember lalu ditetapkan Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.

Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara. Dengan hasil pleno tersebut, Paslon ASA memenangi Pilkada Kuansing 2020.

Yang menjadi perhatian adalah soal selisih suara yang besar antara Paslon ASA dengan dua Paslon lainnya. Selisih suara Paslon ASA dengan Paslon HK sebanyak 17.900 suara.

Bila melihat aturan batas selisih suara, cara perhitungan selisih suara yakni sebanyak 1,5 persen, maka selisih suara paling banyak yang bisa diajukan ke MK yakni 1.054 suara.

Melihat selisih suara Paslon ASA dengan HK, maka sudah tidak memenuhi syarat batas selisih syarat.

Selisih suara 17.900 suara sedangkan dalam aturan maksimal selisih suara yang bisa dibawa ke MK ssbanyak 1.054 suara.

Paslon HK sebenarnya menyadari hal ini. Ini terlihat dari dokumen gugatan.

"Bahwa karena permohonan pemohon ini tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara saja, tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020, maka ketentuan presentase paling banyak sebesar 1.5 persen sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tersebut seharusnya tidak menjadi pembatasan bagi Pemohon untuk mengajukan," kata Paslon HK dalam gugatan ke MK.

Selain itu, tudingan adanya pelanggaran dan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) perlu pembuktian.

Juga soal tudingan KPU Kuansing berpihak dan terlibat secara aktif - baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA.

Asep sendiri mengaku pihaknya aaat ini terus mengumpulkan bukti. "Kita masih terus kumpulkan bukti," kata Asep. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved