Wow, Mucikari Model dan Artis TA Juga Menyediakan Layanan dari Artis Lainnya?

Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan seorang model majalah dewasa berinisial TA berbuntut panjang.

Editor: Ilham Yafiz
Kompas.com/ Agie Permadi
Artis selegram sekaligus model berinisial TA, diduga terlibat prostitusi online di Bandung diamankan polisi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan seorang model majalah dewasa berinisial TA berbuntut panjang.

Model majalah pria dewasa berinisial TA, yang diamankan Subdit Sibter Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (17/12/2020) sudah dipulangkan.

TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung bersama seorang pria.

Saat penggerebekan, ditemukan kondom.

"Untuk korban berinisial TA, sudah kami pulangkan, kemarin Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 18.00," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (20/12/2020).

Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona.

RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.

Ketiganya saat ini ditahan.

"Lainnya masih kita dalami. Mohon waktunya, nanti kita akan sampaikan kelanjutannya kepada teman-teman," kata Reonald.

Ia menambahkan, ketiga tersangka ini memiliki relasi yang luas dan bisa memenuhi fantasi pelanggan dalam berhubungan badan dengan cara menyediakan perempuan-perempuan panggilan, baik dari kalangan artis hingga warga biasa.

"Ada beberapa artis yang sempat dimanfaatkan ketiga tersangka ini.

Nanti kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi," ujar Reonald.

Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.

Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.

Ia mengatakan, unsur prostitusi dalam kasus ini terungkap setelah penggerebegan TA dengan seorang pria di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).

"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan.

Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.

Baca juga: Sudah Capek-capek Dorong Motor, Mesinnya Malah tak Mau Hidup, Lihat yang Dilakukan Maling Motor Ini

Baca juga: Organ Intimnya Disebut Bau Ikan Asin, Vernita Syabilla Murka hingga Ancam Lapor Polisi

Tarif Fantastis

Fakta baru kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA kini mulai terungkap.

Sebelumnya artis TA dikabarkan diamankan oleh pihak kepolisian.

Artia TA dikabarkan terlibat kasus prostitusi online.

Artis TA rupanya menawarkan tarif yang fantastis saat melayani pria hidung belang.

Ia ditangkap polisi saat sedang berada di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.

Artis berinisial TA yang diamankan polisi (Kolasetribunmanado/Foto: Istimewa)
Polisi juga mengamankan alat bukti di lokasi berupa alat kontrasepsi.

Artis TA juga diketahui berprofesi sebagai model majalah dewasa dan DJ.

Polisi juga telah telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi artis yang melibatkan TA, pada Kamis (17/12/2020) malam.

"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.

Pertama Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago dikutip dari TribunJabar.com

Ia mengatakan RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi.

Baca juga: Tumpukan Sampah di TPA Muara Fajar Disorot,  Alat Rusak, DPRD Pekanbaru Minta DLHK Bertindak

Baca juga: Terjatuh Saat Dijambret, Ibu Ini Peluk Anaknya Terbentur Aspal dan Terseret di Aspal  

Tarif Rp 75 Juta

Artis TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung kemarin malam.

Dalam kasus itu, polisi menyita kondom, ponsel, hingga laptop.

Polisi juga mengungkap tarif TA dalam kasus prostitusi online tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020). (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)
Rupanya, jumlahnya tak main-main.

"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta. Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Erdi.

Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.

"Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se - Indonesia.

Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," ucapnya.

Artis TA saat diamankan polisi dan dibawa ke Mapolda Jabar. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Berawal dari Patroli Siber

Polisi mengungkap kronologi terungkapnya kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA.

"Kasus ini bermula saat anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli di dunia maya.

Kemudian, menemukan situs yang menyediakan prostitusi dengan menawarkan sejumlah perempuan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Dari pendalaman yang dilakukan petugas, ternyata mengarah pada keterlibatan TA yang dijajakan di situs tersebut.

Polisi pun bergerak mengusut hingga akhirnya TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung.

"Dia sedang di kamar bersama seorang pria. Yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan.

Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.

Ah diamankan di Kota Medan dua hari lalu setelah merangkai agenda pertemuan TA dengan seorang pria.

Sedangkan Rj diamankan di Kota Bogor.

"Mr alias Alona ini, diamankan di Jakarta. Dia yang mencari dan memasok perempuan untuk ditawarkan. Perempuannya mulai dari artis, selebgram hingga pegawai swasta," ucapnya.

Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.

Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijualbelikan," kata Erdi.

( Tribunpekanbaru.com )

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Muncikari TA Diduga Bisa Menyediakan Artis Lain, Polisi akan Pemeriksaan, https://www.tribunnews.com/regional/2020/12/20/tiga-muncikari-ta-diduga-bisa-menyediakan-artis-lain-polisi-akan-pemeriksaan?page=all.

Editor: Eko Sutriyanto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved