Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Wacana Presiden 3 Periode, Refly Harun: Cukup 1 Periode, Tapi Diperpanjang Sampai 7 tahun

Wacana perpanjangan masa jabatan presiden bisa sampai tiga periode ini kembali mengemuka di media sosial

Editor: Muhammad Ridho
ribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

"Kerja periode pertama itu, satu tidak full 5 tahun karena 6 bulan pertama itu adjustment, lalu bekerja selama 2,5 tahun tapi 2 tahun terakhir sudah persiapan untuk Pilpres agar terpilih kembali karena tahapan pilpresnya panjang," terang Refly Harun.

Sehingga di 2 tahun terakhir, terlihat Jokowi mulai melakukan banyak program pembangunan dan sebagainya.

Yang mana, menurut Refly Harun, hal tersebut tujuannya agar Jokowi bisa terpilih kembali.

Selain itu, pemerintahan Jokowi juga terlihat membelenggu demokrasi dengan mempertahankan aturan-aturan yang Presidential Threshold, yakni ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

"Akhirnya kan kita cuma hanya dua pasangan calon saja, padahal banyak sekali bibit pemimpin bangsa, mereka tidak bisa mencalonkan karena pencalonan itu bersifat elitis dan oligarkis," ungkap dia.

Lebih lanjut, Refly Harun mengatakan usul memang tidak lepas dari dinamika sosial yang terjadi, dan itu sah-sah saja terjadi dalam dunia politik.

Namun demikian, yang terpenting adalah pemerintah tidak boleh mengubah sebuah kebijakan di tengah jalan.

"Yang paling penting adalah kita tidak boleh mengubah sebuah kebijakan di tengah jalan, ketika sudah ada keputusan bahwa orang menjabat selama 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya," ucap Refly Harun.

Ahli tata hukum negara ini kemudian juga mengingatkan, soal masa jabatan, saat ini boleh saja didiskusikan, tetapi hasilnya tidak diberlakukan untuk Presiden Jokowi.

Indo Barometer: Potensi Jokowi Tiga Periode Jika Maju Bersama Prabowo Subianto

Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, menyampaikan pandanganya terkait dinamika politik pada tahun 2021 setelah rampungnya gelaran pilkada serentak 2020.

Qodari menilai, kondisi akan aman karena tidak ada peristiwa politik besar seperti pilkada serentak 2020.

Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan moderator tentang dinamika politik 2021 dalam webinar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) yang bertajuk “Indonesia’s Economic and Political Outlook 2021” Kamis (17/12/2020).

Menurut Qodari, merujuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada tahun 2021, 2022 dan 2023 nanti, tidak akan ada  pemilihan kepala daerah.

Pilkada serentak total baru dilaksanakan November 2024 usai pemilu April tahun yang sama.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved