Hasil Pilkada Kuansing

Menakar Gugatan Paslon HK ke Mahkamah Konstitusi Soal Hasil Pilkada Kuansing: Pelanggaran TSM & PHP

Paslon Halim - Komperensi (HK) menggunakan dalil pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) untuk menggugat KPU

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Menakar Gugatan Paslon HK ke Mahkamah Konstitusi Soal Hasil Pilkada Kuansing: Pelanggaran TSM & PHP 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Paslon Halim - Komperensi (HK) menggunakan dalil pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) untuk menggugat KPU Kuansing terkait hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Dalil yang terberat di Pilkada - baik dalam pembuktian maupun sanksinya bila terbukti.

Yang digugat, keputusan KPU Kuansing bernomor 912/PL.02.6-Kpt/1409/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Kuansing 2020. Hasil pleno, Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA) 70.238 suara ; Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) 36.985 suara dan Paslon HK 52.383 suara.

Dalam gugatan ke MK, Paslon HK tidak terima hasil perhitungan suara - walau dalam pleno saksi Paslon HK menandatangani berita acara pleno.

Pilkada Kuansing 2020 dinilai terjadi pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

KPU Kuansing dituding berpihak dan terlibat secara aktif - baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA.

Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.

Pelanggaran TSM versi Paslon HK, terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kuansing yakni 13 dari 15 kecamatan.

Bukti untuk ini, Paslon HK merinci 34 titik kampanye Paslon ASA yang tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak yang berwenang.

Pelanggaran lainnya yang dibeberkan untuk mendukung tudingan TSM yakni dugaan penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan kepala desa (tiga desa dalam permohonan) ; dugaan terjadinya politik uang yang dilakukan Palson ASA (tiga kasus) ; kampanye hitam dan ujaran kebencian di media sosial yang diduga dilakukan oleh tim paslon ASA (dua kasus).

Paslon HK pun mengklaim dugaan pelanggaran tersebut sangat signifikan pengaruhnya dalam perolehan suara.

Paslon HK pun meminta untuk mendiskualifikasi Palson nomor urut 1 (ASA) atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Itulah gugatan Paslon HK ke MK.

Yang perlu diketahui, gugatan ini, di MK, di masukkan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Bicara soal PHP, akan berbicara soal ambang batas selisih suara.

Soal kriteria ambang batas selisih suara, mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 158 ayat (2).

Dalam pasal tersebut, Kuansing masuk kategori Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 persen.

Soal formulasi penghitungan syarat selisih suara, diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dan Perselisihan Hasil Pilkada, terutama dalam Pasal 6 ayat (3).

Formulasi penghitungan itu disusun sebagai tafsir dari norma yang tercantum dalam Pasal 158 UU Pilkada terkait syarat selisih suara maksimal tersebut.

Sederhananya, formulasi penghitungan dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 5/2015 itu.

Misalnya dalam suatu daerah, berdasarkan jumlah penduduknya ditetapkan selisih suaranya paling banyak 1,5%.

Maka penghitungannya adalah 1,5% dikali dengan jumlah perolehan suara terbanyak dari pasangan calon.

Kemudian hasilnya nanti dibandingkan dari selisih perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Mengacu soal perhitungan ambang batas selisih suara tersebut, maka selisih suara paling banyak yang bisa diajukan ke MK di Pilkada Kuansing 2020 yakni 1.054 suara.

Selisih suara Paslon ASA - paslon dengan suara terbanyak - dengan Paslon HK sebagai pemohon sebanyak 17.900.

Jelas, selisih ini tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara yang ditetapkan MK.

Dari sisi ambang batas suara tersebut, Paslon HK bisa disebut tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan gugatan Pilkada Kuansing ke MK.

Tudingan KPU Kuansing berpihak dan terlibat secara aktif - baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA, sama sekali tidak disertai bukti.

Padahal inilah dasar Paslon HK menuding Pilkada Kuansing diwarnai pelanggaran dan kecurangan yang TSM.

Tanpa ada bukti keberpihakan KPU Kuansing dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing, maka dalil Pilkada diwarnai pelanggaran dan kecurangan yang TSM akan runtuh sendirinya.

Selain itu, saat sengketa hasil Pilpres 2019, MK sudah menegaskan pelanggaran bersifat TSM itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. MK hanya dapat mengadili sengketa PHPU.

Kewenangan Bawaslu RI menangani pelanggaran administrasi bersifat TSM itu diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran. (https://m.tribunnews.com/amp/pilpres-2019/2019/06/27/mk-pelanggaran-administrasi-bersifat-terstruktur-sistematis-dan-masif-ditangani-bawaslu).

Syarat dugaan pelanggaran administratif Pilkada TMS diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 8 tahun 2018.

Dalam pasal tersebut terdapat syarat-ayatat formil dan materil yang harus dipenuhi.

Diskualifikasi Paslon juga menjadi wewenang Bawaslu. Hal ini ditegaskan Pasal 286 dan 460 UU Pilkada 2015.

Sejak berlakunya undang-undang pemilu serentak pada 2015, tidak ada putusan MK yang mendiskualifikasi calon peserta. 

Kasus Pilkada Kotawaringin dimana saat dibawa ke MK, ada putusan diskualifikasi Paslon, itu terjadi pada Pilkada 2010.

Namum saat itu belum menggunakan UU Pilkada 2015.

Soal dugaan pelanggaran Pilkada yang dijabarkan Paslon HK, menurut Dr Jimmy Z Usfunan, SH,MH, Penulis, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, diklasifikasikan dalam hukum pidana dan merupakan kompetensi dari peradilan umum.

(https://news.detik.com/kolom/d-3440579/mk-dan-pemaknaan-batas-pengajuan-permohonan-hasil-penghitungan-suara)

Soal tuntutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) juga belum jelas.

Apakah diseluruh Kuansing atau hanya sebagian.

Bukti-bukti pendukung untuk PSU pun tidak ada. Dalam pasal 372 UU Pemilu no 7 tahun 2017 dimuat syarat-syarat pelaksanaan PSU dalam Pilkada.

Terlepas dari gugatan Paslon HK ke MK, masyarakat Kuansing bersyukur Pilkada berlangsung aman dan lancar.

Untuk lebih menenangkan dan meneduhkan, dalam perbincangan dengan penulis, masyarakat Kuansing berharap Paslon ASA - sebagai pemenang Pilkada - bisa segera bersilaturahmi dengan dua Paslon lainnya.

Harapannya, rasa kekeluargaan tetap terjaga sehingga slogan Kuansing "Basatu Nogori Maju," bisa terwujud. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved