Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terlibat Narkoba Mantan Penyidik Narkoba di Sumut Divonis 5 Tahun Penjara, Atasan Sebut Pengkhianat

Eks Penyidik Narkoba Polres Simalungun ini bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: CandraDani
Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Sidang vonis oknum polisi, Aipda Indra Jaya Saragih di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (21/12/2020) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang oknum anggota polisi di Sumatera Utara divonis penjara 5 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Diketahui oknum polisi itu sebelumnya menjabat sebagai penyidik Narkoba di Polres Simalungun.

Tindakan tak terpujinya ternyata juga membuat geram atasannya.

Dilansir dari Tribun Medan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Fifi Siregar memutus hukuman 5 tahun penjara terhadap oknum Polsek Dolok Pardamean, Aipda Indra Jaya Saragih atas penyalahgunaan narkoba, Senin (21/12/2020) siang.

Putusan dibacakan via telekonferensi di ruang Kartika.

Dalam amar putusannya, Indra Jaya Saragih terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba dalam alternatif kedua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Christianto.

Eks Penyidik Narkoba Polres Simalungun ini bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa Indra Jaya Saragih dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar hakim.

Putusan 5 tahun penjara jatuh lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Christianto pada sidang pekan sebelumnya.

Atas putusan ini, Indra Jaya Saragih dari tampilan monitor pengadilan tampak gugup.

Indra Jaya Saragih, dengan mata yang berkedip-kedip mengaku akan berpikir-pikir selama tujuh hari atas hukumannya.

"Mohon berpikir-pikir Yang Mulia," ujar Indra Jaya Saragih, yang pada sidang pembelaan memohon maaf ke pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Selain, Indra, tiga rekannya yang ditangkap bersama pada Mei 2020 lalu, yakni Alfian divonis 4 tahun penjara, Dicky Atmaja 6 tahun penjara dan Halomoan Situmorang 6 tahun penjara.

Ketiganya secara berturut-turut berpikir dan menerima.

Dalam kasus ini, Indra Jaya Saragih bersama dengan tiga rekan subahatnya itu diamankan pada Senin 18 Mei 2020 dari dua tempat berbeda di Kota Pematangsiantar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved