Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alasannya agar Kuat Begadang, Oknum Kades Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu-sabu

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat hisap, narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram, dan sebuah korek api.

Editor: CandraDani
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada-ada saja alasan oknum Kades ini. 

Dengan dalih agar tetap melek atau kuat begadang, maka bersama rekannya oknum kades ini nekat mengkonsumsi sabu-sabu.

Padahal selaku aparat pemerintahan di desa dia mengetahui bahwa memakai narkoba adalah terlarang dan bakal dipenjara.

Dilansir dari Kompas.com, JA (39), seorang Kepala Desa (Kades) Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap saat sedang asyik berpesta sabu bersama rekannya.

Baca juga: Rugikan Negara Rp1,8 M Saat Jabat Kepala Bappeda Siak, Ini Alasan Jaksa Langsung Tahan Sekdaprov

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, penangkapan tersangka JA bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

Setelah diselidiki, polisi menangkap JA yang sedang mengonsumsi sabu bersama dua rekannya di Perumahan Bukit Serejo Regency, Desa Selorejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka mengaku baru dua kali mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dengan dalih agar kuat begadang," kata Eva kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Sekdaprov Yan Prana Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemprov Riau Upayakan Penangguhan Penahanan

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat melakukan press conference penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba. Selasa (22/12/2020).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat melakukan press conference penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba. Selasa (22/12/2020). (KOMPAS.com/Hamim)

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat hisap, narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram, dan sebuah korek api.

Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lain yang melarikan diri saat penggrebekan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

JA terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta.

Oknum Kades Peluk Istri Orang di Karaoke

Viral sebuah video yang memperlihatkan Kades atau Kepala Kampung Kuto Winangun, Sendang Agung, Lampung Tengah berpelukan mesra dengan Kasi Pemerintahannya yang berstatus PNS.

Perbuatan tersebut dilakukan keduanya saat berada di room karaoke.

Mirisnya, sang wanita tersebut juga istri dari salah satu kepala dusunnya.

Video berdurasi 57 detik itu direkam dengan kamera sang kepala kampung, Ruslan.

Dalam rekaman video, mereka hanya berdua di room sebuah karaoke di Pringsewu tersebut.

Keduanya tampak asyik menyanyikan lagu dangdut.

Kejadian itu tepatnya pada Senin 3 Agustus 2020, Ruslan dan Kasi Pemerintahannya, Nurjanah, berangkat ke Metro mengurus NPWP.

Pulang dari sana, mereka singgah di Pringsewu.

Mereka melipir sejenak untuk karaoke bersama.

Saat karaoke, istri salah satu kepala dusunnya di Kuto Winangun, di peluk habis bak sedang dalam romansa.

Video ini mulai beredar luas di media sosial sejak Rabu, 5 Agustus 2020.

Pasca videonya viral di medsos, baik Ruslan maupun Nurjanah disebut-sebut menghilang.

Mereka tidak bisa ditemui dan nomor telepon yang biasa dihubungi juga tidak bisa dihubungi.

Belum diketahui pasti, bagaimana video keduanya bisa beredar luas di medsos.

Apakah ada oknum tak bertanggungjawab yang menyebarkan atau sengaja disebar?

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Kades Ditangkap Saat Asyik Pesta Sabu, Polisi: Alasannya agar Kuat Begadang", dan Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul VIRAL Video Mesra Perselingkuhan Kepala Kampung dengan Wanita Idaman Lain dalam Bilik Karaoke.

,

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved