Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekdaprov Riau Tersangka

Rugikan Negara Rp1,8 M Saat Jabat Kepala Bappeda Siak, Ini Alasan Jaksa Langsung Tahan Sekdaprov

Diungkapkan Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp 1,8 M

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.

Dugaan rasuah terjadi saat Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana itu.

Adapun Bupatinya saat itu, adalah Syamsuar. Yang saat ini menjabat sebagai atasan Yan Prana, yaitu Gubernur Riau.

Tak hanya itu, orang nomor tiga di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut juga langsung ditahan jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, selaku pihak yang menangani perkara, pada Selasa (22/12/2020) sore.

Detik-detik Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017, Selasa (22/12/2020) sore.
Detik-detik Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017, Selasa (22/12/2020) sore. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Yan Prana sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dia datang ke Kantor Korps Adhyaksa Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB

Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Yan Prana saat digiring keluar Kantor Kejati Riau, untuk masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Klas I Pekanbaru, sekitar pukul 15.30 WIB.

Sebelum Sekda Provinsi Riau itu dikawal jaksa dan kepolisian keluar Kantor Kejati Riau, terlihat sejumlah orang yang menurut informasi, merupakan pihak keluarga Yan Prana masuk ke dalam.

Tampak seorang wanita ikut diantaranya.

Disebut-sebut wanita itu adalah istri dari Yan Prana.

Selain itu, ada pula dua orang tim medis dengan menggunakan alat pelindung diri (APD), juga masuk ke dalam Kantor Kejati Riau.

Keduanya dimungkinkan sebagai orang yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Yan Prana Jaya sebelum ditahan.

"Hari ini tim penyidik berpendapat, ditetapkan sebagai tersangka. Sore ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Baca juga: Sekdaprov Yan Prana Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemprov Riau Upayakan Penangguhan Penahanan

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Tersangka, Kejati Riau Langsung Lakukan Penahanan

Alasan Sekda Langsung Ditahan

Adapun alasan penahanan kata Hilman, sifatnya objektif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved