Sekdaprov Riau Tersangka
Gubri Syamsuar Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Tipikor Yan Prana Jaya, Ini Kata Jaksa
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, Yan Prana Jaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (22/12)
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, Yan Prana Jaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (22/12/2020).
Adapun dugaan korupsi yang dimaksud, adalah terkait dengan anggaran rutin tahun 2014 - 2017 di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pernah dipimpinnya tersebut.
Perkara ini ditangani oleh tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Yan Prana juga langsung ditahan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Klas I Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Yan Prana kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.
Dugaan rasuah terjadi saat masa Syamsuar, Gubernur Riau sekarang menjabat sebagai Bupati Siak.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, negara terindikasi mengalami kerugian senilai Rp1,8 miliar.
Akankah Syamsuar ikut diperiksa terkait perkara yang menjerat Yan Prana? Asisten Pidsus (Aspidsus) Hilman Azazi Kejati Riau, memberikan penjelasannya.
"Ini kan anggaran rutin Bappeda, Bappeda ini kan dia OPD tersendiri, bukan di Sekretariat Daerah Kabupaten. Jadi Bappeda Siak," jelas Hilman, selasa sore.
Sementara itu ditanyai langkah selanjutnya yang akan diambil jaksa pasca penetapan tersangka Yan Prana dan penahanan yang bersangkutan, Hilman mengungkapkan, penyidik masih akan melengkapi bukti lain.
"Kalau memang ini nanti (rampung), dilimpahkan ke pengadilan. Kami persiapkan berkas perkara, dakwaan, nanti dilimpahkan ke pengadilan," papar Hilman.
Termasuk dijelaskan Hilman, pihaknya masih akan mengagendakan untuk pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, terkait pendalaman.
Baca juga: Gantikan Jenderal Purnawirawan, Komandan GP Ansor Gus Yaqut Dipercaya Jokowi Jadi Menteri Agama
Baca juga: Ini Daftar Menteri Baru, Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi dan Wapres Maaruf Amin
Baca juga: Jadi Wamen Lalu Kini Jadi Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin : Kesehatan Berada di Depan Ekonomi
Tersangka Dugaan Tipikor Anggaran Rutin
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Yan Prana diduga terlibat anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana pun langsung ditahan oleh pihak jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau yang menangani perkara, pada Selasa (22/12/2020) sore.
Dari pantauan Tribun di lapangan, tampak Yan Prana Jaya keluar dari Kantor Kejati Riau sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia dikawal oleh tim jaksa dan beberapa orang personel kepolisian.
Saat dimintai tanggapannya, Yan Prana hanya bungkam. Tak satu pun kata keluar dari mulutnya.
Sampai dia masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya, Yan Prana tetap diam.
Sebelumnya, Yan Prana sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Baik saat masih penyelidikan sampai akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.
Status Yan Prana yang sebelumnya sebagai saksi pun berubah menjadi pesakitan.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi sebelumnya pernah mengungkapkan fakta terkait perkara yang sedang didalami ini. Khususnya soal anggaran di Bappeda Siak saat Yan Prana menjabat.
Hilman mengungkapkan, nilai anggaran yang dimaksud cukup lumayan. Namun ia tak merincikan berapa angka pastinya.
"Cukup lumayan, saya lupa, tapi cukup lumayan. Semenjak yang bersangkutan (Yan Prana, red) itu menjabat, menjadi membengkak tidak salah saya anggaran itu, besar gitu," tutur Hilman.
Untuk diketahui, ada beberapa perkara dugaan korupsi lain di Kabupaten Siak yang kini juga sedang didalami jaksa. Diantaranya dana bantuan sosial (bansos) dan hibah.
Ditanyai apakah terkait penyidikan perkara lain itu Yan Prana juga akan diperiksa, Hilman menyatakan sementara belum.
"Kalau bansos dan hibah belum, ini masih menunggu data pendukung lain," sebutnya.
Yan Prana sendiri sudah pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak ini pada Selasa (8/12/2020). Namun saat itu, ia mangkir dari panggilan tanpa penjelasan.
Jaksa lalu melayangkan panggilan kedua. Baru pada Rabu kemarin Yan Prana bisa diambil keterangannya. Kemungkinan ia akan dipanggil untuk diperiksa kembali pada pekan depan.
Yan Prana sebelumnya sudah pernah diklarifikasi atau dimintai keterangan sebanyak dua kali. Saat itu, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam perkembangannya, saat ditingkatkan status perkara ke penyidikan, jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Kabupaten Siak per tahun 2013-2017.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )