Sekdaprov Riau Tersangka
Sekdaprov Yan Prana Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemprov Riau Upayakan Penangguhan Penahanan
Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Selasa (22/12/2020) pihaknya akan berupaya lakukan penangguhan penahanan Sekdaprov Riau.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca penetapan tersangka dan penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, Pemprov Riau berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Rencana penangguhan penahanan Sekdaprov Riau tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Selasa (22/12/2020).
"Yang pasti kita berupaya, kalau bisa ditangguhkan dulu penahananya, Itukan hak, jadi itu dulu upaya yang akan kita lakukan," kata Elly.
Sementara saat ditanya soal bantuan hukum yang akan diberikan oleh Pemprov Riau kepada Yan Prana, Elly mengaku jika hal tersebut terlalu dini untuk disampaikan.
"Terlalu cepat bertanya soal itu, kita lihat lah dulu perkembanganya," katanya.

Penetapan tersangka Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, cukup mengejutkan pegawai di lingkungan Pemprov Riau.
Bahkan sejumlah pegawai yang Tribun Pekanbaru wawancarai tidak tidak menyangka dan tidak percaya kabar tersebut.
"Masak iya, kok bisa, kasus korupsi yang di Siak ya," kata Iwan salah seorang pegawai Pemprov Riau yang balik bertanya saat dikonfirmasi terkait penetapan dan penahanan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya oleh Kejati Riau, Selasa (22/12/2020).
Pasca penetapan tersangka dan penahanan Sekdaprov Riau, Pemprov Riau belum mengambil sikap.
Baca juga: Gubri Syamsuar Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Tipikor Yan Prana Jaya, Ini Kata Jaksa
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Tersangka, Kejati Riau Langsung Lakukan Penahanan
Termasuk terkait jalannya roda pemerintahan dan posisi jabatan Sekda itu sendiri.
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan, penetapan Sekdaprov Riau sebagai tersangka dugaan korupsi tidak akan mengganggu jalanya roda pemerintahan.
"Itukan Sekda bukan kepala darah," kata Sudarman yang memilih irit bicara.
Sementara saat disinggung terkait jabatan Sekdaprov Riau pasca penahanan dan penetapan tersangka Yan Prana Jaya, Sudarman belum bersedia berkomentar lebih jauh.
"Belum terpikir saya," ujar Sudarman singkat.
Dugaan korupsi anggaran rutin
Seperti diketahui, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Yan Prana diduga terlibat anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.
Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yan Prana pun langsung ditahan oleh pihak jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau yang menangani perkara, pada Selasa (22/12/2020) sore.
Dari pantauan Tribun di lapangan, tampak Yan Prana Jaya keluar dari Kantor Kejati Riau sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia dikawal oleh tim jaksa dan beberapa orang personel kepolisian.
Saat dimintai tanggapannya, Yan Prana hanya bungkam. Tak satu pun kata keluar dari mulutnya.
Sampai dia masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya, Yan Prana tetap diam.
Sebelumnya, Yan Prana sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Baik saat masih penyelidikan sampai akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.
Status Yan Prana yang sebelumnya sebagai saksi pun berubah menjadi pesakitan.
Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi sebelumnya pernah mengungkapkan fakta terkait perkara yang sedang didalami ini. Khususnya soal anggaran di Bappeda Siak saat Yan Prana menjabat.
Hilman mengungkapkan, nilai anggaran yang dimaksud cukup lumayan. Namun ia tak merincikan berapa angka pastinya.
"Cukup lumayan, saya lupa, tapi cukup lumayan. Semenjak yang bersangkutan (Yan Prana, red) itu menjabat, menjadi membengkak tidak salah saya anggaran itu, besar gitu," tutur Hilman.
Dana Bansos dan Hibah
Untuk diketahui, ada beberapa perkara dugaan korupsi lain di Kabupaten Siak yang kini juga sedang didalami jaksa.
Diantaranya dana bantuan sosial (bansos) dan hibah.
Ditanyai apakah terkait penyidikan perkara lain itu Yan Prana juga akan diperiksa, Hilman menyatakan sementara belum.
"Kalau bansos dan hibah belum, ini masih menunggu data pendukung lain," sebutnya.
Yan Prana sendiri sudah pernah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak ini pada Selasa (8/12/2020).
Namun saat itu, ia mangkir dari panggilan tanpa penjelasan.
Jaksa lalu melayangkan panggilan kedua.
Baru pada Rabu kemarin Yan Prana bisa diambil keterangannya.
Kemungkinan ia akan dipanggil untuk diperiksa kembali pada pekan depan.
Yan Prana sebelumnya sudah pernah diklarifikasi atau dimintai keterangan sebanyak dua kali.
Saat itu, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam perkembangannya, saat ditingkatkan status perkara ke penyidikan, jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Kabupaten Siak per tahun 2013-2017.(tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)