Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekda Riau Tersandung Korupsi Rp 1,8 Miliar, Dijerat Pasal Berlapis, Berapa Tahun Ancaman Hukuman?

Dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Detik-detik Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017, Selasa (22/12/2020) sore. 

"Hari ini yang baru bisa penyidik simpulkan (Yan Prana), untuk diusulkan kepada kita," paparnya.

Yan Prana: Tanya Penyidik Saja

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya (tribunpekanbaru/syaiful misgio)

Sempat diberitakan sebelumnya, Yan Prana tidak memberi statement apa pun saat dimintai tanggapan atas penahanan dirinya.

Hal ini dikarenakan proses Yan Prana keluar menuju mobil tahanan yang menantinya, sangat cepat. Belum lagi dia dikawal tim kejaksaan dan kepolisian.

Selain itu, kondisi Yan Prana yang mengenakan masker, membuat awak media tak bisa melihat gerak mulut dan juga tidak bisa mendengar suaranya dengan jelas.

Ternyata di sumber rekaman video lain, yang pengambilannya berada lebih dekat dengan Yan Prana, terdengar Sekda Provinsi Riau itu menanggapi singkat terkait penahanan dirinya. Suaranya terdengar begitu halus.

"Ya, tanya penyidik aja," ucap Yan singkat.

Setelah itu tak ada lagi kata keluar dari mulutnya sampai dia masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya.

Yan Prana selanjutnya dibawa ke Rutan Klas I Pekanbaru.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved