Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Covid-19 dan Dikubur Secara Covid, Istri Gugat Pihak RS
Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya sebuah nyawa.
Barulah pada 15 Oktober 2020, muncul surat resmi bahwa korban sebenarnya negatif Covid-19.
"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya.
Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo, Sembodo mengatakan jika saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh , rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien.
Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Ayom Gugat RS Dadi Keluarga Rp 5 Miliar dan di Tribunnews.com dengan judul Istri Tak Terima Suami Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Gugat Rumah Sakit Rp 5 Miliar.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Respon Penunjukan Menteri KKP Baru Sakti Wahyu Trenggono, Cuitannya Jadi Sorotan
Baca juga: Niat China Beri Pelajaran Buat Australia Justru Jadi Senjata Makan Tuan, Rakyat Tiongkok Jadi Korban
Baca juga: Kisah Serangan Hiu Paling Brutal dalam Sejarah, Pasukan Misi Rahasia Ini Binasa Dimangsa di Laut
Baca juga: Tenang, Ini Cara Mengeluarkan Duri dan Serpihan Kayu dari Kulit, Tak Perlu Pakai Jarum Atau Peniti
Baca juga: Daftar Nama Menteri Baru Jokowi dan Kekayaan Mereka, Sandiaga Urutan Pertama, Risma Paling Bawah
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Pekanbaru Tewas Masuk Lubang Septic Tank, Adiknya Selamat, Polisi Panggil Developer