Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi, Habib Tegaskan Tak Pernah Merampas Lahan PTPN VIII
Pengasuh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Rizieq Shihab menegaskan bahwa lahan yang ditempati saat ini dibeli dari para petani.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lahan Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Surat yang dilayangkan tertanggal 18 Desember 2020 itu merupakan somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020.
Poin surat somasi yang dikirim kepada pihak Pondok Pesantren Alam Agrokultural itu berupa peringatan untuk segera menyerahkan lahan milik PTPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat tersebut.
Apabila surat somasi tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihak PTPN akan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Pengasuh Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Rizieq Shihab menegaskan bahwa lahan yang ditempati saat ini dibeli dari para petani.
Dia menyebut, dokumen surat pembelian sudah ditandatangani dan sudah dilaporkan kepada institusi negara, mulai dari ke RT, RW, lurah, kecamatan, bupati sampai gubernur.
"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Rizieq yang juga sebagai pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengakui benar bahwa status tanah pesantren adalah hak guna usaha (HGU) atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Namun, lanjut dia, selama 30 tahun tanah atau lahan tersebut digarap masyarakat.
Selama 30 tahun itu, pihak PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.
Mengacu pada Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, maka, kata dia, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.
"Masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Markaz Syariah itu semua ada suratnya. Itulah yang dinamakan membeli tanah over garap," bebernya.
"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," imbuh dia.
Jika kembali mengacu dalam Undang-undang Nomor 5/1960 Pasal 29 ayat (1) menyebut, hak guna usaha (HGU) hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
Di ayat (2), untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun.