Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fakta-fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD,Jadi Tersangka, Gisel Sempat Transfer Video Syur Lewat HP

Gisella Anastasia mengakui bila dirinya merupakan pemeran perempuan dalam video syur yang viral beberapa waktu lalu.

Editor: Sesri
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Setelah lima jam diperiksa kasus penyebaran video syur itu, Gisella Anastasia terlihat keluar ruang pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gisella Anastasia (30) ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur atau berkonten dewasa yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Status tersangka ditetapkan kepada Gisel setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa mantan istri Gading Marten tersebut.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Gisella Anastasia mengakui bila dirinya merupakan pemeran perempuan dalam video syur yang viral beberapa waktu lalu.

Berikut ini rangkuman fakta-fakta kasus video syur yang menyeret Gisella Anastasia:

Direkam untuk Pribadi

Kepada penyidik kepolisian Gisel mengaku merekam aksi hubungan ini dengan pria berinisial MYD untuk keperluan pribadi.

"Kalau ditanya pasti jawabannya untuk pribadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).

"Kan nggak mungkin dia bilangnya untuk jualan," lanjutnya sembari tertawa.

Meski direkam dengan niat untuk koleksi pribadi, Yusri mengatakan mantan istri Gading Marten itu disangkakan pasal karena ada unsur pidana ketika videonya tersebar.

"Tapi kan yang terjadi unsur pasalnya adalah sampai ke publik kan, itulah yang buat jadi tersangka," jelasnya.

Foto: Gisella Anastasia
Foto: Gisella Anastasia (Instagram.com/@gisel_la)

Sempat Transfer Video ke MYD

Polisi pun mengungkap bila Gisella Anastasia sempat mentransfer video syur tersebut kepada MYD.

Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.

"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.

"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."

"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.

Dibuat tahun 2017

Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan MYD terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," ujarnya.

MYD Bukan Publik Figur

Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan profesi dari MYD.

Ia mengatakan, MYD yang menjadi pemeran video syur itu bukan sebagai figur publik.

Namun, pria tersebut diketahui sebagai seorang pekerja wiraswasta.

"Kerjanya dia (MYD) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Kombes Pol Yusri Yunus tidak menjelaskan secara merinci mengenai identitas MYD.

Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.

"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.

Pemeran pria berinisial MYD Tersangka kasus video syur, sosok Michael Yokinobu Defretes ikut trending Google.
Pemeran pria berinisial MYD Tersangka kasus video syur, sosok Michael Yokinobu Defretes ikut trending Google. (Kolase Tribunnews.com)

Terancam 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman 12 tahun penjara.

Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel beserta MYD, bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," jelas Kombes Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menyatakan pihaknya akan segera memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa terkait video syur.

"Nanti rencana kedepan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Penyebar pertama video syur belum ditangkap

Di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel dan MYD Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Penetapan Tersangka Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved