Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gisel dan MYD akan Dipertemukan Pada 4 Januari 2021, Apakah Bakal Ditahan? Ini Jawaban Polisi

Yusri juga menyinggung terkait kemungkinan Gisel dan MYD bakal ditahan sebagai tersangka kasus video porno.

Editor: Ariestia
Instagram.com/@gisel_la
Tiba-tiba Gisel Religius, Kutip Isi Alkitab, Michael Yukinobu de Fretes: Hidup Harus Tetap Berjalan. Foto: Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi tidak akan berhenti mencari pelakunya penyebar pertama video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel.

Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka sebagai tersangka.

"Kita masih mengejar, jadi kita tidak setop sampai sini, masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," kata Yusri, Rabu (30/12/2020).

Saat ini sudah dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gisel dan pria berinisial MYD.

Gisel sudah mengakui membuat video syur tersebut.

Selain merekam video, perempuan 30 tahun itu juga mengirimkannya kepada MYD melalui fitur AirDrop.

"Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD," ucap Yusri.

Terkait handphone yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, Yusri mengatakan, Gisel mengaku tidak mengingatnya.

"Dia bingung HP iPhone 7 atau 8 gitu loh, ini masih kita dalami," tutur Yusri.

Meski begitu, menurut Yusri, handphone milik Gisel ada yang rusak dan hilang. Salah satunya dipegang oleh keponakan Gisel.

"Ada satu HP rusak dan satu HP hilang, yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu titip sama ponakannya," tutup Yusri.

Gisel dan MYD mengaku bahwa mereka membuat video syur pada tahun 2017.

Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan. Yusri mengatakan Gisel membuat video syur tersebut untuk dokumentasi pribadi.

Dalam kasus ini Gisel dan MYD dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

Dipertemukan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved