Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Sebut Sementara Yan Prana Hanya Bisa Dibesuk Keluarga dan Penasehat Hukum, Ini Alasannya

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Detik-detik Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017, Selasa (22/12/2020) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menuturkan, saat ini Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Riau hanya bisa dibesuk oleh keluarga dan penasehat hukumnya.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.

Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Siak.

Selain ditetapkan tersangka, Yan Prana juga langsung dijebloskan jaksa ke penjara. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sejak Selasa (22/12/2020) sore lalu.

"Sampai saat ini kami baru bisa memberikan izin besuk kepada keluarga inti saja, yaitu istri dan anak tersangka serta penasehat hukumnya," sebut Hilman.

Sementara untuk pihak lain kata Hilman, pihaknya belum memberikan izin.

"Yang lain belum kita berikan izin," ungkapnya.

Dasar kebijakan ini disebutkan Hilman, lantaran Yan Prana merupakan tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan, untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.

"Kita tutup akses untuk pihak lain, agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, untuk menghindari hal-hal lain kepada tersangka. Apalagi saat ini masih pandemi Covid-19," ungkap Aspidsus.

Hilman menegaskan, pihaknya memastikan hak dari orang nomor tiga di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu, akan terpenuhi selama dalam tahanan.

Salah satunya terkait dengan izin besuk, yang untuk sementara ini memang hanya diberikan kepada pihak keluarga dan penasehat hukumnya.

Terkait informasi yang beredar jika Yan Prana sudah dibesuk pihak keluarga, Hilman membenarkan.

"Iya, betul. Datang ke kantor minta izin untuk besuk," pungkasnya.

Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif.

"Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved