Jumat, 1 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkas Tersangka Sopir Kecelakaan Beruntun Simalungun yang Tewaskan 5 Orang Dikembalikan Jaksa

Truk maut yang dikemudikan Suratman menghantam 11 kendaraan dan menewaskan 5 korban jiwa, yang mana 4 orang di antaranya masih dalam satu keluarga.

Tayang:
Editor: CandraDani
Alija / Tribun Medan
Korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Asahan, Km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) pagi sekira Pukul 09.30 WIB 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengembalikan berkas perkara tersangka sopir kecelakaan beruntun Jalan Asahan ke Polres Simalungun. Jaksa menyatakan ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

"P-19, belum lengkap baik formil dan materil, mungkin belum jelas Skep dari Polantas. Wajib dilengkapi dalam waktu 14 hari," ujar Kasi Intel Kejari Simalungun Ratno Tumbur Pasaribu.

Ratno tak menjelaskan secara gamblang materi apa yang kurang dari dokumen perkembangan penyelidikan petugas polisi lalu lintas yang diserahkan pada 16 Desember 2029 lalu.

Ia pun meminta dukungan agar Polres Simalungun dapat menyelesaikan tugasnya.

Tersangka Suratman (57), sopir truk Fuso Maut yang menjadi dalang kecelakaan beruntun di Simalungun, menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Simalungun, Jumat (20/11/2020)
Tersangka Suratman (57), sopir truk Fuso Maut yang menjadi dalang kecelakaan beruntun di Simalungun, menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Simalungun, Jumat (20/11/2020) (Alija / Tribun Medan)

Disinggung terkait apakah ada aktor lain yang berkemungkinan ditetapkan sebagai tersangka, mengingat ada dugaan muatan truk Fuso Maut berlebih, Ratno menyampaikan harus melihat peran masing-masing pihak.

"Apakah karena muatan berlebih yang mengakibatkan kecelakaan itu, atau apakah bukan karena muatannya sehingga kecelakaan itu terjadi dan yang menyebabkan matinya orang itu apa dulu? Itu kan, masih kita lihat," terang Ratno.

Dalam kasus ini, sopir truk Fuso Suratman (57) dijerat dengan Pasal 310 ayat 1,2, 3 dan 4 UU No.20 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan dan Jalan.

Ia ditetapkan tersangka atas kecelakaan beruntun di Jalan Asahan, Km IV, Nagori Dolok Marlawan, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) pagi.

Truk maut yang dikemudikan Suratman menghantam 11 kendaraan dan menewaskan 5 korban jiwa, yang mana 4 orang di antaranya masih dalam satu keluarga.

Adapun dugaan sementara, Truk Fuso nomor polisi BM 8238 ZU milik PT CSM yang dikendarai Suratman mengangkut muatan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari dari Porsea, Kabupaten Toba menuju arah Perdagangan, Kabupaten Simalungun mengalami rem blong.

Kronologis Kecelakaan Beruntun

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Asahan, Km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) sekira Pukul 09.30 WIB.

Insiden ini cukup tragis dengan sejumlah korban jiwa yang tidak berbentuk lagi.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, yang mana hingga berita ini diturunkan, Pukul 11.00 WIB, masih berupaya mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Tampak di lokasi, ada

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved