Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cek di Sini, Kamu Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap 1 Atau Tidak

pemerintah mulai mengirimkan Short (SMS) Message Service blast secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar

Editor: Sesri
pedulilindungi.id/cek-nik
Halaman depan https://pedulilindungi.id/cek-nik. Berikut cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis secara online, akses pedulilindungi.id atau https://pedulilindungi.id/cek-nik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tenaga kesehatan akan menjadi kelompok pertama yang bakal menerima vaksinasi Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Tenaga kesehatan menjadi prioritas mengingat tingginya risiko mereka terpapar Covid-19.

"Kemenkes pun sudah memetakan berapa banyak nakes yang akan disuntik. Terbanyak di Jawa Tengah," ujar Budi dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Sabtu (2/1/2021).

Dia melanjutkan, pemerintah segera melakukan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat secara gratis.

Namun, program vaksin tersebut akan dilaksanakan secara bertahap.

Saat ini, pemerintah mulai mengirimkan Short (SMS) Message Service blast secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama.

Selain SMS, pemerintah juga menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.

KLIK pedulilindungi.id/cek-nik untuk Cek Penerima Vaksin Gratis, Hanya Masukkan NIK
KLIK pedulilindungi.id/cek-nik untuk Cek Penerima Vaksin Gratis, Hanya Masukkan NIK (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Aplikasi ini memuat informasi terkait daftar penerima vaksin Covid-19 pada kelompok pertama.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai kelompok prioritas, masyarakat bisa kunjungi website PeduliLindungi.

Aplikasi ini juga bisa diunduh melalui Google PlayStore bagi pengguna Android atau Appstore bagi pengguna IOS.

Baca juga: Lansia Meninggal Dunia Usai Divaksin Covid-19 Warga Swiss Heboh, Pabrik Vaksin Ucapkan Duka Cita

Baca juga: Semua Warga Wajib Ikut Vaksin Covid-19 Jika dapat SMS Ini, Dilarang Menolak, Kecuali. .

Baca juga: WHO Umumkan Pfizer Jadi Vaksin Pertama di Dunia yang Terima Izin Penggunaan Darurat

Berdasarkan informasi dari Kemenkes, persyaratan yang diminta untuk mendapat informasi status program vaksinasi Covid-19 adalah dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP.

Tim KompasTV telah mencoba memasukkan NIK ke kolom yang tertera.

Hasilnya, tertera tulisan yang menunjukkan bahwa nomor tersebut belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini.

Di sana juga tertulis:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved