Hukum Islam
Anak Zina Tak Boleh Terima Warisan, Begini 3 Status Hukum Anak Zina
Di dalam Islam, terdapat 3 status hukum anak zina . Salah satunya adalah tidak boleh menerima warisan dari orangtuanya
Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNPEKANBARU.COM - Di dalam Islam, terdapat 3 status hukum anak zina .
Secara prinsip ketentuan status hukum anak hasil zina itu didasarkan pada nasabnya ( garis keturunan ).
Berikut, 3 status hukum anak zina :
1. Tidak Waris Mewarisi
Dalam konteks hukum waris, anak hasil zina tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya.
Sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:
Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki,
atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Lantas bagaimana status hukum anak zina jika bapak biologis ingin mendapat harta dari bapak biologisnya.
Sang bapak cukup mewasiatkan hartanya kepada anak biologisnya.
2. Wali Nikah
Status hukum anak hasil zina dalam menikah adalah tidak ada wali dari garis keturunan bapak biologisnya,
sebab sudah dijelaskan di atas, status hukum anak hasil zina tidak ada kaitan nasab dan bapak biologisnya.
Oleh karena itu, ketika seorang perempuan hasil dari zina akan menikah, maka walinya adalah :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-bayibaru.jpg)