Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru saja Menikah, Pria Ini Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Ini Sebabnya

Baru saja menikah, pria ini sudah menyandang status sebagai tersangka karena persoalan acara pernikahannya.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Baru saja menikah, pria ini sudah menyandang status sebagai tersangka karena persoalan acara pernikahannya.

Ternyata kerumunan masa yang menjadi penyebab pria yang baru menikah ini ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi, Sabtu (2/1/2021) menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.

Pria tersebut menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumunan massa.

Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) sore.

Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021). (SURYA.CO.ID/M Sudarsono)

Baca juga: Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini 3 Januari 2021, Mama Andin Siuman, Rahasia tentang Reyna Terungkap?

Baca juga: POLRI Berikan Klarifikasi Mengenai Maklumat Kapolri Tentang Larangan Pemberitaan Mengenai FPI

Baca juga: Daftar 10 Negara dengan Militer Terkuat di Asia pada 2020, Ini Urutan Indonesia

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan.

Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria.

Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved