Gelar Pesta Miras di Atas Kapal,15 Orang Diamankan Polisi, Satu Positif Narkoba,Satu Reaktif Corona

Hasilnya, satu wanita ES (23) positif met amphetamin, satu lagi honorer berinisial IP (29) reaktif saat dirapid tes, sekarang sudah diisolasi di BLK

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Personel Polsek Tebing Tinggi Barat saat melakukan pemeriksaan di atas Kapal Roro Berembang yang sandar di Pelabuhan Insit Kamis (31/12/20) malam. 

Kejadian tersebut dijelaskannya tidak mengindahkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.

Juga Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19

Para pelaku pelanggaran protokol kesehatan di Roro Berembang akan dijerat Pasal 19 ayat (3) jo Pasal 90 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.

Serta pasal 9 ayat (1) dan (2) jo pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved