Kakek Apes Niat Mau Wik-wik Bareng PSK, Eh Malah Tewas, Badannya Berkeringat, Tiba-tiba Ambruk
Apes, niat hati Kakek Cabul ingin wik-wik bareng PSK, eh malah mati duluan di pangkuan sang PSK.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Apes, niat hati Kakek Cabul ingin wik-wik bareng PSK, eh malah mati duluan di pangkuan sang PSK.
Kakek apes ini berinisial IMT (65) tewas dalam posisi telanjang di Jalan Gatot Subroto VI, Denpasar Utara, Sabtu (2/1/2021) pukul 14.00 WITA.
Ia tewas saat hendak berhubungan intim dengan seorang pekerja seks komersial ( PSK) berinisial S (41).
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, korban datang ke lokasi kejadian pukul 14.00 WITA.
Selanjutnya, ia masuk ke kamar untuk kencan dengan PSK.
Pada saat akan berhubungan, korban keluar keringat dan tiba-tiba jatuh di dada saksi.
"Korban seperti orang ngorok. Saksi takut kemudian memanggil pemilik warung memberitahukan hal tersebut," kata Sukadi melalui pesan Whatsapp, Minggu (3/1/2021).
Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi.
Hasil pemeriksaan unit Inafis Polresta Denpasar, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Polisi menduga korban meninggal karena sakit jantung.
Pukul 16.30 WITA, jenazah korban dievakuasi oleh petugas BPBD Kota Denpasar selanjutnya dibawa ke RSUP Sanglah.
"Dugaan sementara korban meninggal karena jantung. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban akibat benda tajam maupun benda tumpul," kata Sukadi.
Baca juga: Dikabarkan Menikah dengan Din Syamsuddin, Profil Rashda Diana: Cucu Pendiri Pondok Pesantren Gontor
Kejadian Lain, PSK Diperas Oknum Polisi
Oknum polisi di Bali, RCN, yang diduga memeras seorang pekerja seks komersial (PSK) akhirnya jadi tersangka dan telah ditahan do Rutan Polda Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, RCN ditahan mulai hari ini.
Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan terhitung mulai hari ini," kata Syamsi.
Sementara itu, dalam kasus itu RCN terancam dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Seorang oknum polisi merudapaksa dan memeras seorang PSK.
Akibatnya, korban berinisial MIS (21) asal Denpasar, Bali melaporkan oknum anggota polisi berinisial RCN ke Polda Bali.
Kini oknum polisi yang merudapaksa dan memeras seorang PSK telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Bali akan mengusut tuntas kasus tersebut karena ulah yang dilakukan oknum RCN itu dianggap tak bisa dibiarkan dan mencoreng citra institusi Polri.
Baca juga: WHO BERI WARNING Bagi Penerima Vaksin Covid-19, Harus Tetap Waspada, Apa Isi Peringatannya?
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kronologi kejadian Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan mengatakan kasus tersebut berawal saat korban terkena PHK ketika bekerja di salah satu hotel di kawasan Badung, Bali, akibat pandemi.
Untuk bertahan hidup, sejak tiga bulan terakhir ini ia memutuskan untuk menjadi seorang pekerja seks komersial ( PSK) akibat terlilit kebutuhan ekonomi.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi MiChat," kata Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan di Polda Bali, Jumat (18/12/202).
Pada Rabu (16/12/2020) lalu, korban akan melakukan transaksi asusila dengan teman prianya di kamar kosnya di Denpasar.
Namun sebelum melakukan hubungan badan, pintu kamar kos korban digedor pelaku.
Mengetahui pelaku menunjukkan kartu identitas anggota polisi, korban saat itu hanya bisa pasrah dan berusaha menuruti perintahnya.
Pelaku lalu mengusir teman prianya dari dalam kamar kos dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Live Barcelona vs PSG 16 Besar Liga Champions, Laga Besar Barcelona Awal Tahun Ini
Dirudapaksa dan diperas
Setelah teman prianya itu pergi, masih kata Charlie, pelaku justru memaksa korban untuk melayani nafsunya di kamar kos tersebut.
Usai kejadian itu, pelaku lalu merampas ponsel korban. Saat hendak diambil, korban diminta menebus dengan uang Rp 1,5 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga kembali mengancam korban. Jika ingin kasus praktik prostitusinya aman, korban diminta untuk menyetor uang keamanan tiap bulan sebesar Rp 500.000.
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan diminta setor Rp 500.000," kata Charlie.
Merasa tertekan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban meminta bantuan kuasa hukum dan memberanikan diri melapor ke Polda Bali pada Jumat (18/12/2020).
Pelaku ditetapkan tersangka
Menindaklanjuti laporan dari korban, Polda Bali langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, oknum polisi berinisial RCN itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Bali Tewas Saat Hendak Berhubungan Intim dengan PSK", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/03/12380621/pria-di-bali-tewas-saat-hendak-berhubungan-intim-dengan-psk.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : Irfan Maullana