Persiapan Rizieq Shihab Jelang Sidang Perdana Praperadilan Kasus Kerumunan di Petamburan Besok
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pihak Habib Rizieq Shihab mengajukan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bicara soal persiapan jelang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam
"Kalau besok sederhana saja, besok kan pembacaan permohonan kan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standar lah, keterangan para saksi," kata Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
Sugito menjelaskan pihaknya dalam praperadilan besok lebih kepada penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.
Terkait Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq Shihab mungkin melakukan kesalahan, tetapi hal tersebut sudah ancaman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.
Diketahui, sidang perdana Praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan berlangsung Senin besok.
Kuasa hukum Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. (Tribunnews.com/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Sidang Perdana Praperadilan Kasus Kerumunan di Petamburan, Apa Saja Persiapan Rizieq Shihab?
Baca juga: Dikabarkan Menikah dengan Din Syamsuddin, Profil Rashda Diana: Cucu Pendiri Pondok Pesantren Gontor
Baca juga: Mengapa Kucing Tiga Warna Hampir Selalu Betina? Ternyata Ini Hasil Penyelidikan
Baca juga: Menikah Saat Momen Wisuda, Pengantin Wanita Dapat Kejutan dari Dosen, yang Terjadi Berikutnya Viral
Baca juga: Wah, Dulu Drone Diduga Milik Mata-mata China Juga Pernah Ketemu di Idonesia, Warga Mengira Rudal