Jumat, 8 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Langgar Protokol Kesehatan, Pemilik dan Manajer Operasional Sky Club Ditetapkan Tersangka

Polda Riau menetapkan pemilik tempat hiburan Sky Club berinisial M dan manajer operasional berinisial F, sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
CHRISTOF STACHE / AFP
Ilustrasi - Masker 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan pemilik tempat hiburan Sky Club berinisial M dan manajer operasional berinisial F, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di tempat hiburan yang ada di Komplek Star City Square di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru itu.

''Benar, pemilik dan manajernya sudah kita tetapkan tersangka,'' ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (4/1/2021).

Menurut Zain, M dan F ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena dengan sengaja membuat kerumunan saat pandemi Covid-19.

Dimana saat itu, aktivitas yang diselenggarakan di Sky Club tidak dilengkapi rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada 23 Desember 2020 lalu.

Atas perbuatannya, M dan F dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP, jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Untuk diketahui, pada Sabtu (5/12/2020) lalu, ada sekitar 86 pengunjung di tempat hiburan yang dulunya bernama S Club itu, terjaring operasi razia aparat.

Dari jumlah itu, 25 orang di antaranya dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika setelah dites urine. Polisi juga menemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi dan 1 butir happy five.

Puluhan orang itu diamankan saat tempat hiburan itu mulai beroperasi setelah sempat tutup hampir tiga bulan.

M dan F dipaparkan Kombes Zain, akan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ini juga karena adanya temuan 25 pengunjung yang terbukti positif mengonsumsi narkoba," ucap Zain.

''Temuan narkoba itu, kan awalnya adanya pelanggaran protokol kesehatan dari Sky Club KTV. Kemudian, juga ditemukan adanya pesta narkoba,'' sambung dia lagi.

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Larang Acara Hiburan Pada Malam Tahun Baru 2021

Sebelumnya Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru juga tidak memperkenankan acara hiburan saat perayaan malam tahun baru 2021.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved